Majalahfakta.id – Pelaku pembunuhan bocah empat tahun inisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten dengan jeratan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Ancaman hukumannya 15 tahun penjara Tentang Perlindungan Anak, dinilai Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) perlu ada penambahan.
“Ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima. Hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Syamsuri seorang anggota dari Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) Jumat (30/4/2021).
Syamsuri melanjutkan, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah SN (4). “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya,” ungkapnya. Soal motif, kata dia, perlu ditelusuri dan ditelaah kembali. “Jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif . Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya.
Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata dia, hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP.
Ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur. Itu perlu juga dikaji rentetannya,” ujarnya.
Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka.
Sebelumnya, seorang bocah inisial SN (4) ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).
Pasca melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (29/4/2021).
Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
KSB berupaya akan menyurati Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak supaya kasus ini di pantau dan berjalan dengan se adil adilnya. (rud)