FAKTA – Praktik perdagangan ilegal satwa liar dan sumber daya hayati yang diduga melibatkan jaringan lintas negara berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik mengungkap tiga perkara berbeda, mulai dari penyelundupan gading gajah, pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL), hingga perdagangan ribuan kupu-kupu langka yang dilindungi.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang dinilai, menjadi pukulan terhadap jaringan perdagangan ilegal satwa dan sumber daya alam yang selama ini memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga perkara tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni eksploitasi sumber daya alam hayati yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus merugikan negara.
“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, konservasi sumber daya alam hayati, serta tindak pidana perikanan,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama mengungkap dugaan penyelundupan 53 potong gading gajah melalui Bandara Internasional Juanda. Penyidik menetapkan HAJ sebagai tersangka.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Puluhan gading diduga dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus sebelum dititipkan kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi.
Kepada para pembawa barang, paket tersebut disebut sebagai aksesori kendaraan sehingga mereka diduga tidak mengetahui isi sebenarnya.
“Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing.
Dalam perkara kedua, polisi menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang diduga hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dua tersangka, FN dan JSK, diamankan setelah penyidik menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Terminal 2 Bandara Juanda. Benih lobster itu disimpan di dalam koper dan dibungkus handuk basah untuk menjaga kondisinya selama perjalanan.
Selain hampir 40 ribu benih lobster, polisi turut menyita koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, hingga boarding pass penerbangan internasional sebagai barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, serta boarding pass penerbangan internasional.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang di bidang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi dengan seorang tersangka berinisial LL.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sehingga digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen Air Waybill.
“Penyidik mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kombes Roy.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku






