FAKTA – Diduga arogan Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir( OI) Provinsi Sumatera Selatan, Erik Asrillah, dilaporkan oleh pihak Zulkifli Salim kepada Kapolda Sumselnyang didampingi Pengacara Kondang dari Kantor Hukum Muhammad Yamin, S.H., dan rekan, dalam Surat Laporannya, Lp/ B/1158/X/2024/ SPK. Polda Sumsel.

Zulkifli Salim mengatakan pada hari Rabu (9/10/2024), sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Dusun 5 Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu OI telah terjadi pengerusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Erik dan kawan-kawan, merusak pagar, kunci gembok, jembatan dan seng kanopi, yang mengakibatkan Ia mengalami kerugian, moril maupun materil, untuk itulah kami melaporkan perbuatan kades tersebut, kepada Kapolda untuk menjaga nama baik keluarga, itu tanah kami memiliki surat lengkap,sejak tahun 1962. Tidak ada masalah dengan siapapun, dan itu tanah kami, mau kami pagar, mau kami jual itu hak kami, kenapa ada orang yang tidak senang,” keluh Zukarnain di dampingi penasihat hukumnya, Muhammad Yamin, S.H., namun M Yamin, enggan berkomentar, “Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Burai, Erik Asrillah yang dihubungi media ini tanggal 15 Oktober 2024 melalui Nomor WAnya 0852671170xx, pada jam 13.08, mengatakan, “Silahkan tanyakan dulu kepada pelapor, itu hak siapa, dan kalau saya dikatakan merusak mana buktinya dan mana gembok yang saya rusak, tolong man potonya, silahkan buat beritanya, namun saya berpesan tanyakan dulu kepada pelapor,” ujarnya. (Ito)






