Dianggap Cacat Hukum, Polres Pasuruan Bakal Tahan Notaris Wahayu

Majalahfakta.id – Sidang lanjutan praperadilan yang dilaksanakan pada Kamis (06/01/2022) di PN Bangil dihadiri Pemohon beberapa anggota Polres juga sebagai Pemohon berjalan Tenang.

Sempat diberitakan sebelumnya, persidangan praperadilan proses Roya dan Splitsing dianggap bermasalah yang sudah dilakukan Notaris Wahayu Krisma Suyanto dan cacat hukum oleh Penyidik Polres.

Untuk itu Hakim Arizal Anwar, SH. MH sebagai majelis tunggal sidang praperadilan pemohon Notaris Wahayu Krisma Suyanto berakhir dan putusan ditolak. Kali ini  Termohon Polres Pasuruan hadir dalam persidangan dua penyidik didampingi bagian hukum.

Keterangan AKP Sawo Supriyanto, Kasi Hukum kepada wartawan majalahfakta.id usai sidang, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan hingga menetapkan Pemohon jadi tersangka sudah sesuai prosedur.

“Anggota Satreskrim melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka Notaris Wahayu KS, SH sudah sesuai mekanisme. Putusan hakim dalam amar putusan praperadilan termohon Polres Pasuruan Alhamdulillah, menang, ” kata Sawo S.

Lanjut Sawo S, Penyidik akan segera panggil Wahyu KS ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, penyidikan lanjutan dalam rangka melengkapi kekurangan berkas (BAP). “Kalau memungkinkan bisa langsung ditahan, ” pungkas AKP Sawo. (ard/R01)