Debt Collector Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila, Belasan PAC PP Geruduk Kantor PT. TAF Palembang

Anggota Pemuda Pancasila berunjuk rasa di depan kantor PT TAF

FAKTA – Delapan belas Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan turun ke jalan mengadakan unjuk rasa di Kantor PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang. Hal ini sehubungan dengan penarikan unit mobil dengan kekerasan milik anggota BPPH Pemuda Pancasila (PP) yang dilakukan oleh debt collector PT. Toyota Astra Finansial cabang Palembang.

Ratusan angota Pemuda Pancasila tersebut merupakan bentuk solidaritas sesama anggota PP. yang merasa terzolimi dan teraniaya, bahkan dalam spanduknya yang bertuliskan “Kepung PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang, Coba Coba Ganggu Pemuda Pancasila. SIKAT”

Semula rencana unjuk rasa tersebut, akan dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/2024) batal karena ada permintaan dari pihak keamanan. Kapolrestabes Palembang (Kasat Intelkam) ada berbarengan dengan unjuk rasa ormas lainnya dan baru bisa dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) jam 10 sampai dengan selesai, di Jalan Letda A Rozak Blok A.5, Kelurahan Kebun Duku Kecamatan Ilir Timur II. Palembang.

Sementara itu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Palembang, Nur Syamsu H. Iding yang dihubungi para awak media ditengah aksi unjuk rasa mengatakan, “Pada hari ini ratusan Pemuda Pancasila, dari 18 kecamatan mengadakan aksi damai merupakan bentuk solidaritas, dan memperjuangkan hak anggota kami.”

Alex Sanjaya yang merupakan anggota BPPH PP Kota Palembang yang secara paksa kendaraannya Toyota Rush BG 1886 DF dirampas debt collector PT. Toyota Astra Finansial (TAF) service tanpa menunjukan Surat Akta Jaminan Fidusia, Surat Propesi Penagihan Pembiyaan (SPPI), Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sebagaimana tertuang dalam pasal 50 NOJK. No.35/POJK.05.Garis/2022 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Atas perbuatan tindak pidana oleh debt collector PT. Toyota Astra Finansial Service yang terjadi pada 29 Januari 2024, sekitar pukul 16.45 WIB. Lalu korban, Alek Sanjaya membuat laporan ke Kapolrestabes Palembang, dengan nomor laporan. LP/B/255/I/2024/SPKT/ Polrestabes Polda Sumatera Selatan. Dengan bukti awal luka lecet dijempol sebelah kanan, tangan sebelah kira, dua buah kunci remote. Sementara STNK masih ditangan Alek Sanjaya.

Sementara dalam tuntutannya Nur Syamsu mengatakan, pertama, kembalikan 1 unit Mobil Toyota Rush BG1886 DF. Kedua, meminta kepada Pimpinan Cabang Palembang PT. Astra yang diduga telah memberikan perintah dalam hal penarikan mobil Toyota Rush.

“Anggota kami secara paksa, agar segera di proses hukum. Sesuai dengan pasal, 368 dan pasal, 365. KUHP. Ketiga, meminta kepada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat memberikan sanksi kepada PT. Toyota Astra Finansial (ATF) Service Cabang Palembang. Dan keempat meminta kepada Kapolresta Palembang, untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku ber inisial PAD, Lani dan kawan kawan,” Ujar Nur Syamsu.

Sementara pihak PT. Astra Toyota Cabang Palembang yang dimintai konfirmasinya oleh awak media usai meliput unjuk rasa di kantornya, “Pimpinan tidak mau diwawancarai oleh wartawan,” ujar Dedi, satpam perusahaan. (ito)