Majalahfakta.id – Personel Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku tindak Pidana Pencurian berinisial NR alias N (23), Selasa (19/10/2021) sian.
Menindaklanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin, 4 Oktober 2021 sekitar pukul 07.25 WIB di Jalan Tanjung Raya II (Di ATM BANK BNI RS YARSI ) Kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Karet tempat pelaku berkerja.
Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut.
Hasil Interograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil uang milik korban yang tersimpan di Bank Mandiri Syariah dengan cara saat korban sedang berada di rumah bibinya.
Pelaku yang saat itu sedang berada di rumah mengambil kartu ATM milik korban di dalam dompet lalu pergi ke TKP dan mengambil uang pelapor sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Karena sebelumnya korban pernah bersama-sama pelaku mengambil uang di ATM sehingga pelaku mengetahui nomor PIN pada kartu ATM tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (dan/ren)