FAKTA – Seperti diberitakan sebelumnya yang diduga pelayanan masyarakat di dusun “Ingas” desa Beran menjadi terkendala karena ketua Rukun Warga (RW) tidak melaksanakan kewajibannya ketika dimintai bantuan oleh warga di dusun tersebut perihal mengurus KK atau KTP (Kartu Tanda Penduduk), Pihak kecamatan ambil sikap.
“Kita mengeluh sebagai warga di dusun terpencil, saat ingin minta surat pengantar atau bantuan supaya KTP, atau KK (Kartu Keluarga) jadi supaya kita punya indentitas, bahkan kalau tak ada biaya tidak dilayani, untuk bisa punya ngurus KTP saya harus bayar Rp200.000”, Terang,salah satu warga yang mengaku bernama Ratnasari, Warga setempat. 16 Juni 23.
Biasanya surat pengantar diharapkan lewat RT dan Kepala Dusun, Namun sekarang RW berfungsi juga sebagai pengantar pelayanan, saat dikonfirmasi Ketua RW, yang bernama Sutrisno tak bisa ditemui karena sedang ada kegiatan sensus desa.
Kemudian pemerintah Desa melalui Budiono, sekretaris desa mengatakan akan segera Kroscek di wilayah dusun” Ingas” dan mendalami kepada yang bersangkutan Ketua RW.
“Kita sampaikan terimakasih pada awak media atas info tersebut, tentang kebenarannya harus kita cek dulu, kalau melihat yang bersangkutan Sutrisno Ketua RW, itu orangnya rajin, kerja keras kalau ada kontra kita cek dulu. Dan memang wilayah dusun Ingas itu pinggiran jadi bila ada pelayanan untuk menuju desa jauh bila ada tips bensin kalau wajar ya tidak apa apa, bila situasi sulit itu lumrah dan harus betul betul di layani, mungkin saja ada beberapa warga yang belum terlayani oleh yang bersangkutan.
Dan bila ada BBM untuk ” Wira wiri” Ya, lumrah asal tidak mematok harga”, saran dan kritik Budiono selaku bagian dari pemerintahan desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Sementara itu Camat Ngawi, Eko Yudono Cahyo, S.Sos, MM pihaknya telah gerak cepat koordinasi dengan Plt. (Pelaksana tugas) kepala desa dan Sekretaris Desa Budiono dan sudah beri “Warning” terhadap yang bersangkutan yaitu Sutrisno.
“Kita sudah koordinasi dengan pemerintah Desa hari ini juga, dan beri ” Warning”pada Ketua RWnya jangan menghimpun tarikan dan apabila terlanjur agar dikembalikan, toh itu surat pengantar saja, kan sekarang perlu perekaman ditempat Dukcapil atau di kecamatan”, tegas, Eko Yudono Cahyo, S. Sos, MM, Camat Ngawi.
“Kantor kecamatan itu sekarang tidak punya Tupoksi untuk pembuatan KTP atau KK, bila ada pelayanan di kantor kecamatan itu petugasnya pun dari kantor Dukcapil, dan sudah dilayani sepenuhnya dari Dukcapil (Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil), camat tempat sebagai koordinasi kewilayahan sekarang namanya kepala kantor (Camat) “, tambahnya.
(rif)






