Majalahfakta.id – Rekening penampungan atau rekening khusus yang muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Pacitan, hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang ditunggu kejelasannya, Kamis (23/09/2021).
Sementara hasil penelusuran tim media dari berbagai sumber, rekening penampungan selain terjadi pada tahun anggaran 2021 juga pernah terjadi di tahun anggaran 2014. Semuanya terjadi pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pacitan.
Demikian juga, pembukaan rekening harus berdasarkan perintah atau petunjuk Bupati pada Tahun Anggaran 2020 ternyata mencapai pada kisaran Rp 1,8 milliar. Begitu juga pada tahun anggaran 2014, besarannya pada kisaran Rp 1,7 milliar.
Berdasarkan ketentuan, LHP yang berhak mengambil adalah Bupati bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu, kewajiban penjelasan dari pejabat terkait sangatlah ditunggu masyarakat.
Kamal salah seorang anggota Forum Peduli Anggaran Kabupaten Pacitan mengatakan, “Peristiwa rekening penampungan sudah masuk pada kategori tindak pidana korupsi. Karena pernah melakukan perbuatan yang sama dalam waktu berbeda melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan”.
“Penegak hukum jangan tidur aja segera lakukan investigasi awal, agar pelaksanaan pengelolaan keuangan ke depan berjalan dengan baik dan masyarakat bisa sejahtera selamat dunia akhirat, ” kata Kamal . (hsr)