BPK RI Audit Kinerja Pengelolaan Sampah Padang Pariaman, Soroti Efektivitas hingga Manfaat bagi Warga

Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Padang Pariaman, Rabu (19/8/2026). (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengukur sejauh mana kebijakan dan program persampahan berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan diawali dengan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Padang Pariaman, Rabu (19/8/2026).

Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat hadir didampingi Sekretaris Daerah Hendra Aswara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andri Satria Masri, jajaran Inspektorat, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, serta Tim Pemeriksa BPK RI.

Pemeriksaan kinerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan BPK RI untuk menilai efektivitas penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kabupaten Padang Pariaman selama periode Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Tidak hanya menelaah aspek administrasi, pemeriksaan akan mencakup efektivitas program, sistem pengendalian internal, efisiensi pemanfaatan sumber daya, hingga kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Rahmat Hidayat mengatakan Pemkab Padang Pariaman menyambut positif pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi masukan yang konstruktif dalam menyempurnakan pengelolaan persampahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Rahmat.

Tim Pemeriksa BPK RI dipimpin Ketua Tim Elvi Syukri Ginting dengan Pengendali Teknis Nur Azani. Tim menegaskan pemeriksaan kinerja tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat efektivitas program, efisiensi penggunaan sumber daya, serta dampak dan manfaat yang diterima masyarakat.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk memperbaiki berbagai aspek pengelolaan persampahan.

Selama kurang lebih 30 hari, tim pemeriksa akan menjalankan sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses tersebut meliputi pemaparan dari perangkat daerah terkait, pengumpulan data dan dokumen, wawancara, hingga verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah.

Pemeriksaan melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan persampahan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait lainnya.

Tim BPK RI meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta tepat waktu. Ketersediaan data yang memadai dinilai penting agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan sampah di lapangan.

Pemkab Padang Pariaman berharap pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban pengawasan, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat langsung diterapkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan.

Sinergi pemerintah daerah dan BPK RI diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Padang Pariaman mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pelayanan persampahan semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (SS)