BPBD Kabupaten/Kota di Sumbar Akan Ditata Ulang, Permendagri 18/2025 Jadi Titik Balik Penguatan Kelembagaan

Pemerintah Provinsi Sumbar usai Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Padang, Kamis (18/6/2026) lalu.(foto: Dokumen Kominfo/majalahfakta.id)

FAKTA — Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengalami penyesuaian besar menyusul terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi baru ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana di wilayah tersebut.

Sumbar dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di Indonesia. Kondisi geografis dan geologisnya membuat wilayah ini rawan gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Karena itu, keberadaan BPBD yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar yang diwakili Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Padang, Kamis (18/6/2026) lalu.

Menurut Dina, kebijakan baru yang ditetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Salah satu perubahan utama adalah pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif.

Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban. Jabatan Kepala BPBD juga diperkuat menjadi jabatan definitif sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi hanya berstatus Kepala Pelaksana seperti sebelumnya.

Perubahan lainnya adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas fiskal daerah. Dengan sistem ini, struktur BPBD akan dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun panduan awal untuk penataan struktur organisasi, tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD.

Dina menegaskan, seluruh pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah strategis, termasuk menyusun kajian risiko bencana dan analisis tipologi sebagai dasar pembentukan struktur baru, serta menyiapkan regulasi turunan yang diperlukan.

“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor yang juga Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari terbitnya Permendagri 18/2025 yang menggantikan Permendagri 46/2008.

Menurutnya, pembaruan regulasi dilakukan untuk menjawab meningkatnya kompleksitas risiko bencana serta kebutuhan organisasi yang lebih profesional, efektif, dan responsif.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Rakor tersebut diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi di Sumatera Barat. (SS)