Daerah  

Batas Usia dan Pesangon Karyawan Karyawati PT Irian Bhakti Papua Dipertanyakan

Jonathan, Kabag operasional cabang Jayapura.

FAKTA – Kabag Operasional PT. Irian Bhakti Cabang Jayapura Jonathan Reimialy S.E., mempertanyakan berapa usia minimal sebagai karyawan PT. Karena setelah perubahan status perusahaan ini dari PD ke PT maka Peraturan Daerah No 5 tentang perusahaan daerah sudah tidak berlaku demi hukum dan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 4 tentang PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) berlaku mulai bulan September 2022.

Setelah dikonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja maupun di Jamsostek dijelaskan bahwa pensiun tetap berlaku umum sampai umur 58 tahun tetapi asuransi Jaminan hari tua l bisa diambil di usia 56 tahun.

“Sehingga kami yang diberhentikan seharusnya pada usia 58 tahun bukan 56 tahun, kami sebagai karyawan yang dipurna tugas nasibnya terombang ambing karena tidak menerima gaji atau upah sambil menunggu pesangon. Tidak seperti sebelumnya pada masa Perusahaan Daerah, Direksi harus membayar gaji pokok ketika di pensiunkan karyawan sebagai rasa menghargai pengabdiannya sekian puluh tahun di perusahaan,” kata dia di kediamannya di Jalan raya Hamadi Jayapura pada hari Senin (23/12/2024).

Lanjutnya, “Saya baru diberhentikan dengan hormat tanggal 30 Oktober 2024 dengan masa kerja 35 tahun usia 56 namun masih dikaryakan untuk penyelesaian pekerjaan di akhir tahun ini, karena target pekerjaan diakhir tahun diprediksi 5 Milyar untuk ongkos angkut beras ke Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua.”

Ia pun menambahkan l, “Saya sangat prihatin melihat kinerja managemen tiga tahun terakhir ini dimana karyawan-karyawati yang dipensiunkan nasibnya terpuruk karena tidak terima uang tunggu atau gaji pokok apalagi kondisi keuangan yang morat-marit dimana tunggakan pembayaran BPJS, pajak, pengurusan Asuransi Bumi Putra yang tidak jelas utang kepada pihak pengangkut moda angkutan udara yang pada akhirnya aset perusahaan berupa sertifikat menjadi jaminan bank, ini suatu tanda buruk bagi perusahan,” kata Jonathan, putra Maluku Barat Daya yang juga berprofesi sebagai jurnalis media nasional.

Janji-janji direksi tentang pelaksanaan tugas harus berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP) adalah hanya isapan jempol belaka. “Untuk itu saya berharap Pemerintah Provinsi papua sebagai pemilik perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja, hal ini agar dapat hidupkan perusahaan ini menjadi perusahaan terbaik dan terbesar di Papua,” pungkasnya. (jon)