Majalahfakta.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan AHK sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad, SH., MH menyampaikan, AHK selaku Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015-2016.
Baca Juga : Penggerebekan Sabu di Bukit Kemuning, Begini Kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara
AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.
“Sebelumnya AHK diperiksa sebagai saksi oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam dan dari hasil pemeriksaan kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi AHK sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari,” terangnya.
Baca Juga : Festival Ekonomi Syariah, Pemprov Gorontalo Dorong Penerapannya
Mohammad Kasad menegaskan, akibat perbuatannya tersangka AHK telah melakukan penyimpangan kewenangan yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo.
“Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” tutupnya.(wis/nt)