Advokat Harus Profesional Dan Beretika

Dr Ardamdam Achiyar bersama dengan para pengurus Peradi.
Dr Ardamdam Achiyar bersama dengan para pengurus Peradi.
Piter Talaway SH CN MBA (duduk), Dr Ardamdam Achiyar SH MH (berdiri), H Setijo Boesono SH MH, H Machfud SH MH (baju putih) dan H Juli Edi SH MH (menoleh).
Piter Talaway SH CN MBA (duduk), Dr Ardamdam Achiyar SH MH (berdiri), H Setijo Boesono SH MH, H Machfud SH MH (baju putih) dan H Juli Edi SH MH (menoleh).

ITULAH yang dikatakan Pieter Talaway SH CN MBA, Ketua DKD (Dewan Kehormatan Daerah) Peradi Jatim beberapa waktu lalu di hadapan para advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Acara bertema “Melalui Refresing Kode Etik Advokat Kita Wujudkan Advokat Yang Bermartabat Dan Bermoral Dalam Menjalankan Profesinya” yang berlangsung di salah satu ruang Fakultas Hukum Unair (Universitas Airlangga) Surabaya itu nampak sederhana namun tetap hidmat. Diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh H.Setijo Boesono SH MH, Ketua DPC Peradi Surabaya.

Dijelaskan oleh Setijo bahwa perlu diadakan refresing kode etik untuk memantapkan perilaku advokat agar tetap mendapatkan simpati dari pencari keadilan dan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa serta pihak kepolisian, seiring dengan perkembangan jaman.

Diakui oleh Setijo bahwa akhir-akhir ini tidak sedikit adanya pengaduan-pengaduan, baik dari masyarakat maupun dari sesama advokat yang kemudian ditangani oleh Dewan Kehormatan Peradi dan berakhir dengan sanksi-sanksi yang beragam. “Ada yang berupa teguran, peringatan sampai sanksi terberat, yakni pencabutan ijin praktek advokat,” tandas Setijo Boesono di hadapan Pengurus dan Anggota Peradi dari Surabaya-Gresik-Sidoarjo.

Acara tersebut termasuk istimewa karena dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Peradi Nasional (Pusat), Dr Ardamdam Achiyar SH MH, mewakili Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH.

Ardamdam Achiyar mendapatkan giliran perdana menyampaikan tentang etika profesi advokat, seterusnya dilanjutkan oleh Pieter Talaway secara detail dan jelas karena selama ini advokat senior tersebut sering menangani para advokat yang diadukan oleh para pencari keadilan karena diduga telah melanggar kode etik advokat.

Para advokat yang diadukan (teradu) oleh masyarakat pencari keadilan (pengadu), akan diadili oleh Majelis Dewan Kehormatan terdiri dari Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD), Pieter Talaway SH CN MBA dan H Machfud SH MH, H Juli Edi Muryadi SH MH, sebagai Anggota Dewan Kehormatan DPD Peradi Jatim.

Sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Pieter Talaway merasa prihatin dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat yang berakhir dengan sanksi yang dijatuhkan seperti disebutkan sebelumnya. “Sudah puluhan advokat terpaksa harus dijatuhi sanksi, semata-mata menjaga kinerja advokat yang punya predikat officium nobile,” tandas Pieter yang belum lama ini klien utamanya, Dahlan Iskan, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dr Ardamdam Achiyar bersama dengan para pengurus Peradi.
Dr Ardamdam Achiyar bersama dengan para pengurus Peradi.

Diakui Pieter bahwa pelanggaran etika disebabkan karena kurang profesionalnya advokat itu sendiri. “Karena tidak memahami hukum, perilakunya seperti markus ataupun preman. Misalnya, memasang police line pada obyek sengketa. Padahal yang berhak memasang police line itu polisi. Seterusnya ada lagi contoh, seorang advokat menjamin perkara yang ditangani pastilah menang, sehingga berani menarik fee besar dengan dalih berlebihan. Kalau menang aman-aman saja, tetapi kalau kalah bisa menjadi teradu yang diadukan oleh pengadu,” tegas Pieter yang melarang advokat melakukan tindakan tersebut, apalagi sampai menelantarkan klien yang sudah membayar mahal.

Intinya, tidak cukup seorang advokat itu berperilaku baik saja, namun juga harus profesional, sehingga tidak terjebak dalam melakukan profesi yang mulia itu. “Jadi, harus membaca buku-buku, mengikuti seminar-seminar, agar dapat mengikuti perkembangan hukum,” tandas Pieter yang pernah membela kasus Cin Cin yang menghebohkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Berkat kegigihannya membela Cin Cin, pemilik Hotel Empire, sebuah hotel berbintang di kawasan Blauran, Surabaya, Cin Cin pun bebas. Pertimbangan hukumnya, Cin Cin yang dilaporkan oleh mantan suaminya, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dokumen.

Dan, sebelum Pieter mengakhiri pemaparannya, sebagai nara sumber, ia mengatakan bahwa beretika terhadap penegak hukum lainnya, seperti hakim dan jaksa, pun harus dijaga. Bila berperkara, dalil-dalil hukum harus dikuasai dan dikedepankan, bukan berteriak-teriak memaki-maki hakim atau jaksa. Di hadapan kliennya memang dipuji bahwa kuasa hukumnya berani, namun bagi hakim, jaksa dan polisi, menjadi bertanya-tanya dan bisa berakibat kurang baik bagi advokat yang baik. (Tim)