Barito Timur, majalahfakta.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa sebagai sarana membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai, kekeluargaan, dan mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan Posbankum yang dilaksanakan Pemkab Bartim melalui Bagian Hukum di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kamis (22/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi pemerintah desa, unsur terkait, dan masyarakat untuk memahami penyelesaian berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan warga.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya keberadaan Posbankum dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Melalui layanan ini, warga diharapkan memperoleh pemahaman dan pendampingan awal untuk mencari solusi yang tepat tanpa harus terburu-buru membawa setiap persoalan ke proses peradilan.
Dalam penyuluhan tersebut, pembahasan berfokus pada peran Posbankum dalam membantu menyelesaikan persoalan warga, termasuk melalui mediasi terhadap sengketa antarmasyarakat. Penyelesaian secara musyawarah dinilai penting untuk menjaga hubungan baik, mencegah konflik berkepanjangan, serta menemukan jalan keluar yang dapat diterima para pihak.
Sejumlah persoalan yang menjadi bahan diskusi meliputi sengketa lahan, masalah pembagian warisan, dan berbagai perselisihan lain yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Peserta juga membahas peran Damang, Mantir Adat, dan penghulu dalam membantu penyelesaian persoalan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian. Pembahasan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan karhutla, tanggung jawab dalam menjaga lingkungan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran.
Materi lainnya adalah pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, dan perdamaian sesuai persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri staf Bagian Hukum Setda Bartim, Kepala Desa Tampa, Bhabinkamtibmas, penghulu, anggota Posbankum Desa Tampa, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam memberikan pemahaman hukum dan membantu warga menemukan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.
Melalui penyuluhan ini, Pemkab Bartim berharap Posbankum semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat memperoleh informasi serta bantuan hukum. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik dan penyelesaian melalui mediasi ketika memenuhi syarat, potensi konflik dapat ditekan, kerukunan warga tetap terjaga, dan kepastian hukum di tingkat desa semakin diperkuat.(eya)






