Jakarta, majalahfakta.id – Sistem ketenagakerjaan di Indonesia dinilai perlu dibangun dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, produktivitas, dan keberlanjutan. Hal itu mengemuka dalam Seminar Kebangsaan bertajuk Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan di Hotel Balairung, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan pekerja tidak semestinya dipandang hanya sebagai beban biaya bagi perusahaan. Menurut dia, pekerja merupakan bagian penting dari keberlangsungan bisnis sehingga perusahaan perlu memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
“Pekerja bukan biaya. Pekerja adalah bagian dari bisnis itu,” kata Achmad dalam seminar tersebut.
Achmad juga menilai upah minimum harus dipahami sebagai batas paling rendah yang wajib diterima pekerja, bukan sebagai ukuran tunggal kesejahteraan. Selain persoalan upah, dia menyoroti munculnya pekerja berbasis platform digital yang membutuhkan kepastian aturan, termasuk terkait algoritma, pembagian pesanan, sistem penilaian, hingga mekanisme pengaduan.
Ahli Ketenagakerjaan sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Izzati, menekankan pentingnya hukum ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum.
“Pembahasan mengenai upah tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menciptakan hubungan kerja yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja,” katanya.
Sementara itu, Director Executive and Education Centre for Labour (ICLO), Dr. Unang Mulkhan, mengingatkan agar fleksibilitas dalam dunia kerja tidak berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja.
“Perubahan pola kerja tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan kepastian hak tenaga kerja.” ujar Unang.
Presiden Federasi ASPEK PHR Indonesia, Muhammad Rukanda, menambahkan bahwa kebijakan upah minimum perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
“Karakteristik dan tingkat kebutuhan pekerja di masing-masing wilayah berbeda sehingga kebijakan pengupahan harus mampu menjawab kondisi tersebut.”
Seminar tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai tantangan ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, perlindungan pekerja, hubungan kerja, pekerja berbasis platform, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebutuhan pembaruan kebijakan ketenagakerjaan. Para narasumber mendorong agar sistem ketenagakerjaan tidak hanya mengejar produktivitas, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan kepastian bagi pekerja. (Dina)






