Kota Batu, majalahfakta.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap tiga kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka AH, pria asal Manado yang indekos di Desa Beji, Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto memimpin langsung konferensi pers, Kamis (1/10/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin dan Kasi Humas Iptu M Huda Rohman.
Kasus terakhir terjadi pada 22 September 2026 di depan TK Kasih Ibu, Jl. Ir. Soekarno No.161, Desa Mojorejo, Junrejo. Korbannya Wari (73), penjual es krim warga Torongrejo.
Modus Pesan Es Krim Fiktif
Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin menjelaskan, modus tersangka dengan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan.
“Sehari sebelumnya, 21 September, tersangka mendatangi korban di lapak es krim dan memesan es krim untuk acara di TK Kasih Ibu, dengan DP Rp 100 ribu,” ungkap Zaenal.
Keesokan harinya, tersangka datang ke TK Kasih Ibu menggunakan ojek online dan menunggu korban. Ia berbohong ada acara ulang tahun di TK tersebut.
“Padahal acara itu fiktif. Korban percaya,” katanya.
Setelah itu, tersangka menawarkan untuk memarkirkan sepeda motor korban Honda Beat N-6630-KK. Begitu dikuasai, motor dan rombong es krim dibawa kabur.
“Di tengah jalan di Dau, Kabupaten Malang, rombong es krim dibuang. Motor dibawa ke kos tersangka di Desa Beji untuk dijual,” jelas Zaenal.
Tim Buser Satreskrim Polres Batu menangkap tersangka pada Jumat (26/9/2026) di Singosari, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 unit Honda Beat N-6630-KK, kaos hitam merek Nike, dan topi cream merek Dickies dari tersangka.
Bukan Residivis Baru
Kasi Humas Iptu M Huda Rohman mengungkap, tersangka bukan pemain baru. Ia pernah beraksi di 6 TKP di Kediri pada 2020 dengan modus sama.
Di Kota Batu, tersangka juga mengakui beraksi di toko tambal ban depan PLN Desa Pendem, Junrejo mencuri Honda Beat pada 3 Agustus 2026, pada bulan Juli 2025 di depan RS Karsa Husada, Ngaglik mencuri Honda Supra dan Maret 2026 di Jl. Sultan Agung, Sisir mencuri Yamaha Mio Soul.
“Penyidik masih kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” kata Huda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta kategori V. (Mud/F.1015)






