Bupati John Kenedy Azis menegaskan promosi dan rotasi ASN tidak lagi sekadar menunggu jabatan kosong. Padang Pariaman mulai menyiapkan talent pool berbasis potensi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.
Padang Pariaman, majalahfakta.id — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai mengubah cara mengelola karier aparatur sipil negara. Pengisian jabatan yang selama ini dilakukan ketika posisi kosong akan diarahkan menggunakan Manajemen Talenta, dengan basis data ASN yang telah dipetakan berdasarkan potensi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.
Perubahan itu ditegaskan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis saat menjadi keynote speaker dalam Sosialisasi Manajemen Talenta di Hall IKK Parit Malintang, Senin, 28 September 2026. Sosialisasi digelar setelah pelantikan 56 pejabat administrator dan pengawas.
“Mulai saat ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menerapkan Sistem Merit secara konsisten melalui Manajemen Talenta dalam pengelolaan ASN,” kata John Kenedy.
Pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Komitmen itu diperkuat setelah Pemerintah daerah setempat melakukan ekspose Manajemen Talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada 22 September 2026. Dalam ekspose tersebut, Padang Pariaman dinilai layak dan memperoleh rekomendasi untuk menerapkan Manajemen Talenta.
John Kenedy mengatakan penerapan Manajemen Talenta akan mengubah pola pengembangan karier ASN. Pemerintah daerah tidak lagi hanya menunggu sebuah jabatan kosong lalu mencari aparatur yang akan mengisinya.
Sebaliknya, pemerintah akan memiliki basis data talenta yang dapat digunakan ketika organisasi membutuhkan pejabat dengan kompetensi tertentu.
“Ada tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yaitu potensi, kompetensi, dan kinerja,” ujarnya.
Potensi digunakan untuk melihat kemampuan seorang ASN dikembangkan menjadi pemimpin dan talenta masa depan organisasi.
Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pemerintah daerah menggunakan hasil profiling ASN yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir sebagai salah satu instrumen penilaian.
Sementara kinerja melihat hasil kerja dan kontribusi ASN dalam pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pembangunan daerah.
Ketiga aspek tersebut kemudian dipadukan dengan kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, dan integritas untuk menghasilkan pemetaan talenta.
Pemetaan tersebut kemudian dituangkan dalam Talent Pool menggunakan Nine Box Matrix. Sistem ini mengelompokkan ASN berdasarkan kombinasi potensi dan kinerja sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi talenta yang memiliki kapasitas pengembangan lebih tinggi.
Data pemetaan talenta per 17 September 2026 menunjukkan, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdapat 3 ASN pada Box 9, 1 orang pada Box 8, dan 9 orang pada Box 7.
Sementara pada jabatan administrator terdapat 5 orang pada Box 9, 7 orang pada Box 8, dan 8 orang pada Box 7.
Dengan demikian, terdapat 13 pejabat yang berada pada tiga kotak teratas untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 20 pejabat untuk Jabatan Administrator.
John Kenedy menegaskan pengisian jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta hanya dapat dilakukan terhadap ASN yang berada pada Box 7, 8, dan 9, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Manajemen Talenta pada prinsipnya adalah rangkaian proses pengelolaan ASN untuk memastikan organisasi memiliki orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dan pada waktu yang tepat,” katanya.
Perubahan sistem tersebut membuat rekam jejak menjadi semakin penting. John Kenedy meminta ASN tidak hanya menyelesaikan pekerjaan, tetapi memastikan kinerja dan prestasinya tercatat dalam sistem.
“Jangan hanya bekerja untuk menyelesaikan tugas, tetapi pastikan setiap kinerja dan prestasi kita terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Ia meminta ASN aktif memperbarui data pada aplikasi MyASN, terutama SKP, penghargaan, penugasan dalam tim kerja, sertifikat pelatihan, dan berbagai data pendukung lainnya.
Menurut dia, kelengkapan data akan menentukan kualitas rekam jejak ASN sekaligus menjadi bahan dalam proses pemetaan dan pengembangan talenta.
“Data tersebut sangat penting karena akan menjadi bagian dari rekam jejak dan dasar dalam proses pemetaan serta pengembangan talenta ASN,” kata dia.
John Kenedy mengatakan sistem merit harus menghasilkan birokrasi yang memberi ruang bagi ASN berdasarkan prestasi, kompetensi, integritas, dan kinerja.
“Kita bangun birokrasi berdasarkan prestasi, kompetensi, integritas, dan kinerja,” ujarnya.
John Kenedy juga memberikan instruksi khusus kepada perangkat yang akan menjalankan sistem tersebut.
Kepala BKPSDM diminta memperbarui database Manajemen Talenta secara real-time. Sementara Komite Talenta diminta bekerja profesional dalam mengidentifikasi dan mengembangkan talenta terbaik di lingkungan Pemkab Padang Pariaman.
Bupati bahkan menggunakan istilah scouting untuk menggambarkan cara kerja yang dia harapkan dari Komite Talenta.
“Komite Talenta harus bekerja layaknya tim scouting profesional yang mencari mutiara-mutiara birokrasi di Padang Pariaman. Jangan beri ruang pada manipulasi data penilaian,” tegasnya.
Kepala organisasi perangkat daerah juga diminta menyediakan data dan informasi ASN secara akurat serta mendukung proses pemetaan dan pengembangan talenta di masing-masing perangkat daerah.
Sementara kepada 56 pejabat yang baru dilantik, John Kenedy meminta mereka segera berkonsolidasi di tempat tugas masing-masing. Ia juga meminta para pejabat meninggalkan ego sektoral dan memperkuat kerja lintas perangkat daerah.
“Hilangkan ego sektoral. Bekerjalah secepat kilat, setepat smart bomb, dan bangun kolaborasi yang kuat,” kata dia.
Penerapan Manajemen Talenta di Padang Pariaman menempatkan data ASN sebagai salah satu fondasi pengambilan keputusan dalam pengembangan karier. Pemerintah daerah ingin memastikan penempatan aparatur lebih terukur sekaligus memiliki basis informasi mengenai potensi dan kinerja pegawai.
Namun, efektivitas sistem tersebut akan bergantung pada kualitas data, konsistensi penilaian, profesionalitas Komite Talenta, serta kedisiplinan setiap perangkat daerah memperbarui rekam jejak ASN.
John Kenedy berharap Manajemen Talenta tidak berhenti sebagai perubahan administrasi kepegawaian.
Ia ingin sistem tersebut berkembang menjadi budaya baru birokrasi Padang Pariaman—dengan ASN yang memiliki kinerja dan kompetensi mendapat ruang pengembangan, sementara organisasi memperoleh talenta yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi: jabatan tidak semata-mata menjadi tujuan karier, melainkan konsekuensi dari rekam jejak, kompetensi, potensi, integritas, dan kinerja yang terukur. (SS)






