Denpasar, majalahfakta.id — Di tengah macetnya penanganan hulu-hilir dan nyaris penuhnya kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Pemerintah Provinsi Bali kini justru berupaya menggeser beban berat penyelesaian sampah ke pundak masyarakat dan kelembagaan Desa Adat.
Alih-alih menyajikan evaluasi kritis mengapa infrastruktur miliaran rupiah kerap mangkrak, Pemprov Bali kembali menyodorkan janji pergeseran paradigma “kumpulkan, angkut, buang” di atas kertas. Hal ini mencuat dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Mewakili Gubernur Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan sederet payung hukum—mulai dari Pergub No. 97/2018, Pergub No. 47/2019, hingga SE No. 9/2025. Ia mengklaim penuntasan sampah adalah program prioritas dengan prinsip yang disebut “1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola”.
Namun, solusi praktis yang ditawarkan justru menitikberatkan tanggung jawab pada level akar rumput. Dewa Indra mendesak aparat desa, kelurahan, hingga Desa Adat untuk menjadi garda terdepan. Desa Adat bahkan dituntut menggunakan instrumen hukum adat seperti awig-awig dan pararem untuk memaksa warga disiplin memilah sampah.
Klaim kesiapan infrastruktur juga sempat dibahas dalam diskusi tersebut. Pemprov membeberkan keberadaan 292 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan 7 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) se-Bali.
Faktanya, Sekda sendiri mengakui bahwa operasional fasilitas-fasilitas tersebut masih tersandung masalah kelembagaan yang lemah, kekurangan SDM, dan nihilnya pembiayaan berkelanjutan. Tanpa intervensi fiskal dan manajerial yang riil dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, ratusan bangunan TPS3R tersebut hanya berisiko menjadi monumen proyek yang mangkrak, alih-alih menjadi roda penggerak ekonomi sirkular yang dijanjikan.
Ironi tata kelola lingkungan ini mendapat sentilan tajam dari Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin. Ia mengingatkan para pemangku kebijakan di Bali agar berhenti mabuk dengan angka-angka fantastis kedatangan wisatawan mancanegara jika gagal menyediakan hak dasar warganya atas lingkungan yang sehat.
“Keberhasilan Bali tidak boleh hanya diukur dari jumlah wisatawan yang datang, tetapi harus dinilai dari kondisi kebersihan, ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat. Tata kelola lingkungan yang berwawasan green government harus menjadi indikator utama,” tegas Sultan Baktiar. (fa)






