Dana Tambahan TKD Mulai Berdampak, Pemulihan Pascabencana Padang Pariaman Didorong Lebih Cepat

Kantor Dinas PUPR Padang Pariaman di IKK Parit Malintang. (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai mempercepat pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana. Hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi belanja dari dukungan fiskal tersebut telah mencapai sekitar Rp58 miliar atau lebih dari 20 persen.

Realisasi itu menjadi sinyal awal bahwa tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat mulai diterjemahkan ke dalam pekerjaan pemulihan di daerah. Pemerintah daerah kini dituntut menjaga laju pelaksanaan agar anggaran tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi segera menghasilkan manfaat bagi masyarakat terdampak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang Pariaman El Abdes Marsyam mengatakan pihaknya langsung melakukan penyusunan program dan perencanaan setelah memperoleh informasi mengenai pemanfaatan tambahan TKD untuk penanganan bencana.

“Padang Pariaman baru mendapatkan informasi penggunaan TKD tambahan pada Mei 2026. Kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penyusunan dan perencanaan. Pada Juni kami langsung melakukan survei dan perencanaan,” kata El Abdes, Kamis (20/8).

Menurut dia, tahapan pekerjaan mulai berjalan pada Juli dan berlanjut hingga Agustus 2026. Progres pelaksanaan saat ini telah melampaui 20 persen dan sejumlah pekerjaan ditargetkan mulai memberikan manfaat kepada masyarakat pada akhir Agustus hingga September.

“Pada Juli hingga Agustus 2026 ini pelaksanaan sudah dikerjakan dan progres sudah berjalan melebihi 20 persen. Akhir Agustus dan September sudah dapat dilihat asas manfaatnya,” ujarnya.

Dorongan percepatan dari pemerintah pusat

Tambahan TKD menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal untuk menangani dampak bencana. Kebutuhan pemulihan tidak hanya menyangkut penanganan darurat, tetapi juga rehabilitasi, rekonstruksi, pemulihan layanan dasar, hingga mitigasi terhadap potensi bencana berikutnya.

Pemerintah pusat sebelumnya mengalokasikan tambahan TKD secara nasional sebesar Rp18,9 triliun pada 5 Agustus 2026. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung pemulihan pascabencana dan kebutuhan belanja daerah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan seluruh tambahan TKD untuk Sumatera Barat telah disalurkan ke kas daerah.

“TKD tambahan ini sudah disalurkan seluruhnya ke kas daerah, khususnya kabupaten, kota, dan Provinsi Sumatera Barat,” kata Horas dalam rapat koordinasi kabupaten/kota penerima tambahan TKD se-Sumbar di Auditorium Istana Gubernur, beberapa waktu lalu.

Secara nasional, kata dia, tambahan TKD yang telah disalurkan mencapai Rp10,6 triliun. Sementara khusus Sumatera Barat, dana yang telah masuk ke rekening kas daerah mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Dana tersebut disalurkan secara bertahap pada Maret dan April 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah dinilai tidak lagi memiliki alasan untuk menunggu pencairan dari pemerintah pusat sebelum memulai program pemulihan.

“Kami mengharapkan kiranya dapat mengoptimalkan khususnya realisasi pemanfaatan maupun penggunaannya,” ujar Horas.

Kemendagri memahami terdapat tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah sebelum anggaran dapat dibelanjakan. Penyesuaian anggaran, penyusunan perencanaan teknis, survei lapangan hingga proses pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu.

Namun, proses administratif tersebut diminta tidak menjadi hambatan untuk mempercepat pelaksanaan program.

“Kami mengharapkan langkah-langkah akselerasi di dalam penyerapan maupun realisasi tentunya perlu dilakukan,” katanya.

Horas menjelaskan pemerintah daerah tidak harus selalu menunggu perubahan APBD untuk menyesuaikan penggunaan tambahan TKD. Penyesuaian dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD sesuai mekanisme yang berlaku.

Pergeseran anggaran juga dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebutuhan di lapangan. Misalnya, kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga material seperti aspal yang menyebabkan perhitungan awal pekerjaan berubah.

“Kalau masih ada kesempatan untuk merevisi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, pergeseran harga tadi bisa dilakukan,” ujarnya.

Serapan daerah masih beragam

Dorongan percepatan tersebut muncul karena realisasi tambahan TKD di sejumlah daerah di Sumatera Barat masih relatif rendah.

Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Kemendagri Fernando H. Siagian mengatakan berdasarkan data pemantauan yang dipaparkan, realisasi tambahan TKD di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru sekitar 2 persen.

Sementara sejumlah kabupaten juga mencatat realisasi yang berbeda-beda. Kabupaten Agam, misalnya, sekitar 0,21 persen, Kabupaten Dharmasraya sekitar 4 persen, Kabupaten Kepulauan Mentawai sekitar 25 persen, dan Kabupaten Limapuluh Kota sekitar 15 persen.

Variasi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama setelah dana masuk ke kas daerah adalah menerjemahkannya menjadi kegiatan yang dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat.

“Karena uangnya sudah masuk ke rekening kas daerah, harapan kami segera dilaksanakan, sesegera mungkin,” kata Fernando.

Kemendagri meminta pemerintah daerah tidak menjadikan proses perubahan APBD sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan. Tambahan TKD diberikan dalam konteks penanganan bencana sehingga percepatan program menjadi salah satu tujuan utama kebijakan tersebut.

Perencanaan menjadi tantangan

Di Padang Pariaman, percepatan realisasi tidak berarti mengabaikan tahapan perencanaan. Pemerintah daerah harus memastikan data kerusakan, kebutuhan masyarakat, desain pekerjaan, serta besaran anggaran sesuai kondisi di lapangan.

Sejumlah persoalan sebelumnya menjadi tantangan dalam mempercepat realisasi, mulai dari dinamika penetapan prioritas anggaran bersama DPRD, luasnya wilayah terdampak, kondisi sejumlah kawasan yang masih labil, hingga cuaca yang dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan fisik.

Selain itu, penyusunan detail engineering design (DED), rencana anggaran biaya (RAB), proses pengadaan barang dan jasa, serta inventarisasi kerusakan juga membutuhkan waktu.

Data kerusakan menjadi aspek penting karena menjadi dasar penentuan prioritas. Kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan berpotensi membuat anggaran tidak sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Karena itu, percepatan yang didorong pemerintah pusat harus berjalan beriringan dengan ketepatan perencanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Bukan sekadar mengejar serapan

Horas menegaskan tambahan TKD tersebut memiliki tujuan khusus untuk penanganan bencana. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap berada dalam kerangka rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan penataan kawasan terdampak.

“Tambahan TKD ini tidak boleh digunakan di luar konteks kebencanaan,” ujarnya.

Penggunaan anggaran juga tidak semata-mata diarahkan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Pemulihan sarana pelayanan dasar, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan yang terdampak bencana, perlu menjadi perhatian.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah didorong memasukkan aspek mitigasi ke dalam pembangunan kembali. Dengan demikian, pemulihan tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana, tetapi juga meningkatkan ketahanan daerah menghadapi ancaman bencana berikutnya.

Bagi Padang Pariaman, capaian realisasi sekitar Rp58 miliar hingga pertengahan Agustus menjadi titik awal untuk mempercepat pemulihan. Namun, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari persentase serapan.

Yang lebih menentukan adalah apakah belanja tersebut mampu memperbaiki infrastruktur yang rusak, mengembalikan pelayanan publik, memperlancar mobilitas masyarakat, serta membantu aktivitas sosial dan ekonomi kembali berjalan.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan perkembangan penggunaan tambahan TKD secara berkala. Pelaporan tidak hanya mencakup anggaran yang telah direalisasikan, tetapi juga program yang masih berada dalam tahap persiapan, proses pengadaan, hingga target penyelesaian pekerjaan.

Langkah itu diperlukan agar pemerintah pusat dapat memantau efektivitas dukungan fiskal sekaligus mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi daerah.

Dengan dana tambahan telah tersedia di kas daerah, pekerjaan berikutnya berada di tangan pemerintah daerah: memastikan setiap rupiah segera diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran.

Di Padang Pariaman, percepatan pekerjaan yang mulai terlihat pada Juli dan Agustus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tambahan TKD bukan sekadar tambahan angka dalam APBD, melainkan instrumen fiskal yang mampu mempercepat masyarakat bangkit dari dampak bencana. (SS).