Polisi Tangkap Terduga Pencuri Dua Ponsel di Palu

FAKTA – Tim URC Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, mengamankan seorang pria berinisial MF (23) yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah kos di Jalan Malaya, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan MF diamankan polisi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Touwa, Kelurahan Birobuli Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban kehilangan dua telepon seluler dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Polisi menerima laporan pada hari yang sama dan langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengecek lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan MF, Tim URC Resmob Polsek Palu Selatan bergerak menuju kawasan Jalan Touwa. Polisi kemudian mengamankan MF sekitar pukul 18.00 WITA.

Menurut keterangan kepolisian, MF dalam pemeriksaan awal mengakui terlibat dalam pencurian di kos-kosan di Jalan Malaya.

Dua Ponsel Disita

Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. MF disebut memberi informasi bahwa dua telepon seluler tersebut dititipkan di rumah kerabatnya di kawasan Jalan Touwa Lorong Satelit 2.

Petugas mendatangi lokasi tersebut dan menyita dua telepon seluler, yakni Realme C12 dan Vivo Y81.

MF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2026. MF diduga melanggar ketentuan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Disebut Pernah Terlibat Kasus Serupa

Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim menyebut MF merupakan residivis kasus serupa.

Meski demikian, MF masih berstatus terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. (Mad)