DPR Bentuk Tim Pengawas Khusus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Awasi Kelanjutan Perkara Korupsi

FAKTA — Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Tim Pengawas Khusus untuk mengawal penanganan perkara yang berkaitan dengan dinamika pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan transparan, profesional, dan tidak terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan tim pengawas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Menurut dia, publik harus memperoleh kepastian bahwa seluruh perkara yang sedang ditangani tetap diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum melalui pembentukan Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi faktor yang menghambat maupun mengubah arah penyelesaian perkara-perkara yang selama ini ditangani Korps Adhyaksa. Ia menilai, keberlanjutan proses hukum merupakan indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut dia, setiap tahapan penyidikan, penuntutan, maupun proses hukum lainnya harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pergantian pejabat, kata dia, semestinya tidak mengganggu kesinambungan penanganan perkara, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti pentingnya menjaga soliditas antarlembaga penegak hukum. Habiburokhman meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia terus memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi prasyarat penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurutnya, setiap dinamika yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi kelembagaan, bukan melalui persaingan maupun ego sektoral.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan individu sehingga tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan sebuah institusi. Perspektif tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif tanpa menimbulkan stigma terhadap lembaga negara.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju. Komisi III akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Pembentukan Tim Pengawas Komisi III menjadi sinyal bahwa DPR akan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan perkara setelah mundurnya Febrie Adriansyah. Selain memastikan keberlanjutan proses hukum, pengawasan parlemen juga diarahkan untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan perkara-perkara korupsi strategis.

Ke depan, efektivitas tim tersebut akan diukur dari sejauh mana pengawasan DPR mampu memastikan proses hukum berlangsung independen, transparan, dan bebas dari intervensi, sekaligus menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. (ril/tim)