Ekbis  

Kejahatan Siber dan AI di Era Digital Tantangan di Hari Bhayangkara ke-80

HM Yousri Nur Raja Agam *)

FAKTA – HARI Bhayangkara ke 80, kita rayakan dan peringati pada tanggal 1 Juli 2026. Polisi kita, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), tidak sekadar menjadikan hari itu sebagai sebuah pesta ulangtahun. Sebab, memang Hari Bhayangkara, bukanlah HUT (Hari Ulang Tahun) Polri. Sebelum 1 Juli 1946, Polisi di Indonesia sudah ada.

Proklamasi Polisi, 21 Agustus 1945, sudah dilaksanakan di Surabaya. Memang, Proklamasi Polisi yang berlangsung lima hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, sebagai “hari berdirinya Kepolisian Republik Indonesia”. Tetapi, tanggal 21 Agustus 1945 itu, tidak dinyatakan sebagai HUT. Justru yang dirayakan dan diperingati sebagai “puncak peringatan Hari Polri” setiap tahun, adalah tanggal 1 Juli 1946. Tanggal 1 Juli 1946 itu dinamakan Hari Bhayangkara, sesuai Penetapan Pemerintah No.11 tahun 1946.

Memang, 1 Juli 1946 bukan HUT atau Hari Jadi Polri. Tetapi hari yang bersejarah penyatuan Djawatan Kepolisian Negara di Seluruh Indonesia. Sebelumnya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kepolisian Indonesia di Indonesia terbagi dalam empat wilayah Utama di bawah kordinasi Kementerian Dalam Negeri. Waktu itu Kepolisian Wilayah Sumatera berpusat di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kepolisian wilayah Jawa-Madura di Jakarta, Kepolisian di Wilayah Kalimantan berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kepolisian Wilayah Indonesia Timur bermarkas di Makassar, Sulawesi Selatan.

Waktu itu, Proklamasi Polisi di Surabaya, 21 Agustus 1945, masih dianggap sebagai kegiatan lokal. Akhirnya, Hari Proklamasi Polisi Republik Indonesia itu, disebut sebagai Hari Juang Polri. Penetapan itu pun, baru diresmikan 79 tahun dengan Keputusan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo No.95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024. Kemudian dikeluarkan Keputusan Kapolri No.Kep/1325/VII/2024, tanggal 12 Agustus 2024 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri di Kota Surabaya.

Nah, di Hari Bhayangkara ke-80 tanggal 1 Juli 2026 ini, apa yang terjadi? Zaman sudah berganti, sejarah sudah berubah. Situasi pun semakin maju dan modern. Polisi kita, bukan seperti yang disebut mantan Presiden RI, Abdur Rahman Wahid alias Gusdur. Polisi kita tidak lagi sebagai “Polisi Tidur” – polisi yang dianggap sama dengan gundukan jalan bergelombang di kampung-kampung perumahan. Juga bukan “patung Polisi” yang menjadi peringatan di persimpangan jalan. Bahkan bukan sekedar “Polisi Baik”, seperti Jenderal Hoegeng – mantan Kapolri 1968-1971.

Kini, kita masuk ke zaman digital mengharungi lautan bersama media siber. Dan juga dinakhodai oleh orang pintar, cerdas bernama Bung AI (Artificial Intelegence) atau kecerdasan buatan.

Di zaman ini perkembangan teknologi digital, telah mampu “menggoda” Polisi kita. Kejahatan terjadi dengan mengubah wajahbaik dengan kejahatan. Bahkan sebaliknya kejahatan berlindung di belakang kebaikan. Tantangan kriminalitas yang menjadi beban tugas kepolisian sebagai penyelenggaran Keamanan Nasional semakin berat. Polisi tidak lagi berhadapan langsung dengan manusia, tetapi ada “makhluk buatan yang cerdas dan pintar”.

Gelanggang siber tidak lagi sekadar medium komunikasi yang baik-baik saja. Tetapi, kini sudah berada di arena baru yang mampu melakukan praktik kriminal yang kompleks secara masif dan lintas batas. Contoh soal sudah terpapar pada kasus Bjorka. Praktiknya tidak hanya menimbulkan keresahan publik yang luar biasa. Namun sudah menyeruak ke lingkungan dunia siber nasional.

Jendela hukum pidana sedang terbuka pada posisi problematik luar biasa. Sebab kejahatan dan kriminalitas yang menjadi beban Polisi kita, sekarang diuji. Kita merasakan secara nyata, norma-norma klasik hukum pidana dirancang untuk kejahatan konvensional. Kondisi ini menunjukkan FAKTA, bahwa “implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menghadapi tantangan serius. Sebab sampai saat ini, belum ada peraturan pelaksana dan otoritas yang mengawasi.
FAKTA, mengungkap, dunia digital sedang tampil sebagai pelaku tanpa wajah. Juga dinyatakan, korban tanpa relasi langsung. Senjata yang digunakan sebagai alat kejahatan bukan lagi golok, clurit, badik, keris dan pistol. Tetapi dunia digital kita di alam siber ini secara otomatis sudah dapat dikendalikan melalui system AI.

Sekarang, masyarakat Indonesia, yang setiap saat bertatapan dengan HP (Hand Phone) serta perangkat komputer, tidak bisa menghindari para hecker. Praktik pencurian identitas dan penipuan melalui benda yang dipegang setiap warga Negara itu sulit dibendung. Akankah Polisi kita angkat tangan dan menyerah? InsyaAllah tidak. Semoga di Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini, aparat keamanan yang dibebankan kepada kaum berseragam Coklat ini bisa diperkokoh.

*) Yousri Nur Raja AgamWartawan Senior Pemimpin Redaksi Majalah FAKTA