Waspada Modus Baru Judi Online, Kemkomdigi Ungkap Promosi Masif Lewat Kolom Komentar Media Sosial

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan pola tersebut memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 yang banyak menarik perhatian publik. (Foto : Komdigi/Majalahfakta.id)

FAKTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru promosi judi online (judol) yang kini marak dilakukan melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan pelaku judi online kini memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk menyebarkan promosi dan tautan menuju situs perjudian pada unggahan media sosial yang memiliki tingkat interaksi tinggi.

“Lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk memantau media sosial secara real time. Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi maupun tautan menuju situs judi online,” ujar Alexander, Senin (29/6/2026).

Kemkomdigi mencatat terjadi lonjakan konten judi online hingga 128 persen dalam periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan hasil pemantauan sepanjang Januari hingga 13 Juni 2026. Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikasi munculnya pola baru yang menyasar pengguna media sosial secara lebih agresif.

Selama periode 1–28 Juni 2026, Kemkomdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten bermuatan judi online. Sebanyak 111.279 di antaranya berasal dari situs web yang telah ditutup aksesnya. Meski demikian, Alexander menilai promosi melalui kolom komentar media sosial kini justru semakin masif dan menjadi ancaman baru bagi masyarakat.

“Pergeseran modus ini membutuhkan awareness dari kita semua. Kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan akun yang melakukan promosi judi online di kolom komentar,” katanya.

Menurut Alexander, pola tersebut memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 yang banyak menarik perhatian publik. Pelaku diduga menjadikan tingginya antusiasme terhadap pertandingan sepak bola sebagai celah untuk menawarkan taruhan olahraga secara ilegal.

Kemkomdigi mengidentifikasi modus tersebut banyak ditemukan di platform Instagram, Facebook, dan TikTok. Promosi dilakukan menggunakan akun-akun palsu yang dioperasikan secara otomatis oleh bot dengan sasaran akun publik yang memiliki jumlah pengikut besar dan tingkat interaksi tinggi.

Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar akun bot tersebut terindikasi berasal dari India dan Brasil. Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku menggunakan komentar berulang dengan variasi kata kunci dan tagar yang berbeda.

Sejumlah kata kunci seperti RAWIT BET, BARA13, dan KABUL telah dimasukkan ke dalam sistem pemblokiran Kemkomdigi guna mempersempit ruang gerak promosi judi online di ruang digital.

Selain melakukan pemblokiran terhadap situs dan kata kunci terkait, Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan untuk menutup akses rekening bank maupun dompet digital yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengklik tautan, membalas komentar, maupun berinteraksi dengan akun yang mempromosikan judi online. Masyarakat juga diminta segera melaporkan akun atau konten mencurigakan agar penyebaran modus baru tersebut dapat ditekan.