FAKTA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga merupakan anak kandungnya sendiri.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, mengatakan penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali sejak 2025 hingga April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan.
Meski kedua orang tua korban telah bercerai, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang mendukung pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.
Selain menangani proses hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan komprehensif melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya. Pendampingan tersebut mencakup layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses pemulihan.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas institusinya. Menurutnya, Polda Jatim berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan. Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.






