FAKTA — Keluhan masyarakat terkait kualitas beras dalam program Bantuan Pangan Pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Sejumlah warga menyebut beras bantuan yang diterima berwarna kekuningan dan dinilai kurang layak konsumsi, sehingga memunculkan desakan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses distribusi.
Dalam aspirasi yang disampaikan, masyarakat menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan hak warga yang membutuhkan dan harus dipastikan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat mutu. Mereka meminta Bupati Padang Pariaman turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang maupun titik penyaluran untuk memastikan kualitas beras sesuai standar sebelum diterima masyarakat.
“Bantuan pangan adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar program yang harus disalurkan. Karena itu, kualitas bantuan harus benar-benar layak konsumsi dan sesuai standar,” demikian salah satu pernyataan warga dalam laporan yang beredar.
Warga juga menilai kelompok penerima bantuan tidak seharusnya menerima produk dengan kualitas di bawah standar. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penurunan mutu selama proses penyimpanan dan distribusi.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan (Distankp) menyampaikan respons resmi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distankp Padang Pariaman, Hendri Satria, mengapresiasi laporan masyarakat dan menyebut masukan tersebut sebagai bagian penting dalam pengawasan program.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dan aspirasi masyarakat terkait adanya kualitas beras bantuan pangan yang dinilai kurang baik. Masukan ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, program Bantuan Pangan Pemerintah merupakan program nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional, dengan pelaksanaan distribusi oleh Perum Bulog sebagai penyedia sekaligus transporter.
Data penerima bantuan pangan (PBP) sendiri bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial dengan kategori desil 1 hingga 4. Untuk alokasi Februari–Maret 2026, setiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng merek Minyakita.
Hendri menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap kualitas beras sebelum distribusi bersama Perum Bulog pada 5 Juni 2026 di Gudang Bulog Padang. Hasil pemeriksaan saat itu disebut menunjukkan beras dalam kondisi baik dan layak konsumsi.
“Namun kami tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kondisi di lapangan akibat skala distribusi yang luas hingga 103 nagari. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan verifikasi,” katanya.
Distankp juga meminta masyarakat, wali nagari, dan pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan beras dengan kualitas tidak sesuai, lengkap dengan lokasi dan waktu penyaluran, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas keluhan yang muncul, Pemkab Padang Pariaman menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan. Pemerintah daerah memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti demi menjamin bantuan pangan yang disalurkan benar-benar aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat penerima manfaat. (SS)






