Oleh : Rifai
FAKTA – Semua orang tahu bahwa istirahat dihari libur itu untuk lepaskan lelah setelah bekerja, apalagi ada cuti bersama tentunya rasanya senang, tetapi cuti yang berlebihan ada dampak signifikan kurang baik bagi pelayanan publik.
Kalau dulu yang diutamakan adalah libur bersama, untuk hari besar agama seperti idul fitri dan benar perlu cukup ditambahkan beberapa hari karena penting seperti untuk mudik atau balik.
Begitu pula hari Idul Adha, hari Natal, hari Waisyak dan hari besar agama lainnya perlu sekali adanya cuti bersama.
Namun bila hari nasional diperpanjang ini dilema,kalalu toh perlu hanya cukup 1 kali libur tidak terus ada tambahan cuti. Ini sebenarnya dilematis atau berdampak kurang baik pada sektor pemerintah untuk masyarakat, meskipun karyawan swasta tak harus mengikutinya aturan cuti bersama seperti sektor pabrik atau lainnya.
Belum lagi ada WFH (Work For Home) yang informasi untuk penghemat BBM (Bahan Bakar Minyak) bagi situasi tertentu, seperti karena jauh dari kantor, itupun kadang tidak efektif bertugas dirumah. Terkadang bisa terbengkalai karena kesempatan pergi keluar rumah seperti acara keluarga dan sebagainya.
Meskipun absen online jarak jauh, sebab mereka pegawai pemerintah bukan sales bekerja dilapangan dengan laporan online.
Kemudian ada tanggal merah seperti bulan Mei 2026 banyak sekali diisi dengan tanggal merah , yang sebenarnya cukup 1 kali saja tidak perlu ditambah hari menjadi hari cuti bersama, karena itu bukan hari besar Agama, itu hari nasional.
Seperti hari buruh, hari Pancasila 1 Juni, hari Kebangkitan Nasional saja di kalender yang bukan tanggal merah.
Terlihat diteliti Hari Nasional cukup untuk satu hari saja termasuk Hari proklamasi Indonesia. Bila sering ada hari nasional pada hari Selasa atau Rabu kenapa dilanjutkan libur sampai kemis atau jumat? Jawabannya, padahal hari Sabtu, Minggu pun nantinya adalah hari istirahat mereka.
Terutama Pelayanan publik bisa terhambat. Intinya adalah yang terpenting hari atau tanggal merah ditambah jumlah cuti cukup untuk hari besar Agama bukan Hari Nasional.
Kesimpulannya adalah seperti Hari pendidikan nasional (tanggal merah) ,hendaklah disamakan dengan hari kebangkitan Nasional (bukan tanggal merah) karena satu momen untuk dunia pendidikan.
Harkitnas tidak tanggal merah seperti hari buruh yang konon (tanggal merah awal era presidennya Ibu Megawati dan Bapak Jokowi) , atau perlu ada batasan cukup satu hari, tidak ditambah hari cuti (untuk Hari Nasionalnya ) .
Bila perlu ada peninjauan kembali untuk semua hari Nasional tidak perlu tanggal merah.
Contoh yang terjadi antre panjang itu adalah pelayanan rumah sakit, dinas kependudukan dan lainnya.






