Diskominfo Bali Akui Tak Punya Kekuatan dalam Menata Kabel Provide yang Semrawut

Tiang dan kabel yang membuat pemandangan kota di Bali menjadi tidak nyaman. (Foto: fa/ majalahfakta.id)

FAKTA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfo) Provinsi Bali, Gede Pramana, secara mengklarifikasi lambannya penataan kabel provider yang menggangu pemandangan kota. Ia mengaku jajaran pemerintah daerah (Pemda) sebenarnya ompong alias sama sekali tidak memiliki taring hukum atau kewenangan untuk menindak tegas maupun mengatur para provider telekomunikasi bandel yang nekat mengangkangi ruang udara Bali.

Saat dikonfirmasi terkait kelanjutan proyek pemindahan kabel udara yang “bergelantungan mirip usus terburai” di jantung kota, Gede Pramana justru melempar batu regulasi ke pemerintah pusat. Ia memaparkan bahwa seluruh izin penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan ruang udara secara mutlak dikuasai penuh oleh pusat. Daerah hanya berhak mengotak-atik urusan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang perizinannya pun nyatanya berbelit-belit di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disesuaikan dengan status kepemilikan jalan baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Supaya dipahami, kita tidak ada kewenangan mengatur provider. Yang kita atur adalah yang menggunakan jalan milik masing-masing pemerintah,” kata Gede Pramana

Ironisnya lagi, di tengah gencarnya jargon penataan estetika kota menuju Bali Era Baru, birokrasi daerah justru terkesan lamban menetapkan kepastian. Meskipun saat ini sudah mengantongi payung hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 yang masih dikerjakan tentang Saluran Jaringan Terpadu (SJT), eksekusi di lapangan masih menggantung tanpa tanggal kepastian yang jelas. Usut punya usut, proyek pembersihan kabel udara ini ternyata masih terkendala oleh alotnya proses penggodokan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang mengatur soal tarif sewa SJT bagi para provider.

Pemda sendiri bahkan mengaku tidak memegang data pasti mengenai jumlah total provider yang beroperasi liar di wilayahnya, lantaran banyak gurita bisnis telekomunikasi yang nekat menggelar kabel udara tanpa repot-repot mengajukan izin resmi ke Dinas PUPR.

Sejauh ini, pemindahan instalasi jaringan dari kabel gantung udara menuju saluran utilitas bawah tanah (underground) baru bisa dinikmati di satu titik eksklusif, yakni di kawasan wisata Sanur. Untuk wilayah Kota Denpasar lainnya, nasib keindahan tata ruangnya masih dibiarkan mengambang dalam “tahap perencanaan” jangka pendek yang berbelit-belit.

Sembari menanti Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) merampungkan penyiapan infrastruktur SJT bawah tanah, Kominfo hanya bisa pasrah menyarankan opsi darurat kepada Jaringan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (JAPEL) untuk melakukan perapian berkala mandiri atau menggunakan tiang bersama agar tidak terjadi penumpukan tower yang merusak pemandangan di tengah pemukiman masyarakat. Publik kini menilai, jika urusan tarif dan ego sektoral antar-dinas masih terus berbelit, maka ambisi membersihkan langit Bali dari kepungan kabel semrawut pada tahun dua ribu dua puluh enam ini dipastikan hanya akan berakhir sebagai pepesan kosong di atas kertas. (fa)