FAKTA – Keluarga Besar Pulau Karampuang Mamuju Sulawesi Barat menyampaikan kemarahan dan kecaman keras atas tindakan pengeroyokan brutal yang dialami saudara Ikhwan Rozi, Ketua Gerakan Vendetta sekaligus putra asli Pulau Karampuang yang selama ini dikenal sebagai aktivis muda yang sangat vokal dan konsisten menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dan kepentingan rakyat kecil.
Tindakan premanisme yang terjadi di Sekretariat Perjuangan Mahasiswa Vendetta bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi merupakan serangan terhadap gerakan perjuangan rakyat dan upaya membungkam suara kritis anak muda yang selama ini berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan sosial.
Kami menilai aksi tersebut adalah tindakan kriminal murni, biadab, dan sangat memalukan. Apalagi terdapat dugaan salah satu pelaku membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Ini adalah ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.
Atas kejadian tersebut, keluarga besar pulau karampuang menyatakan sikap dengan tegas:
1. Mengecam keras aksi pengeroyokan dan perusakan sekretariat yang dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi.
2. Mendesak Polresta Mamuju untuk segera menangkap dan menjebloskan ke penjara seluruh pelaku tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
3. Meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.
4. Menuntut proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
5. Mengingatkan bahwa apabila aparat lambat menangani kasus ini, maka kemarahan publik dan solidaritas masyarakat akan terus membesar sebagai bentuk perlawanan terhadap premanisme dan kekerasan terhadap aktivis rakyat.
Saudara Ikhwan Rozi bukan orang asing bagi masyarakat Pulau Karampuang. Ia adalah putra daerah yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, memperjuangkan hak-hak rakyat, dan berdiri bersama masyarakat kecil ketika banyak orang memilih diam.
Perwakilan Keluarga Besar Pulau Karampuang dalam keterangannya menegaskan:
“Kami tidak menerima tindakan barbar dan premanisme terhadap putra daerah kami. Ikhwan Rozi selama ini dikenal sebagai pejuang rakyat yang aktif membela kepentingan masyarakat kecil. Maka siapa pun pelakunya harus segera ditangkap dan jebloskan ke penjara. Jangan ada upaya melindungi pelaku kekerasan. Jika aparat lambat bertindak, maka masyarakat akan menilai bahwa hukum sedang dipermainkan. Kami ingin keadilan ditegakkan secepat-cepatnya,” ujar Muh Fajrin Perwakilan Keluarga Besar pulau karampuang, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk solidaritas dan dukungan moral dari masyarakat Pulau Karampuang terhadap saudara Ikhwan Rozi dan keluarga besar Gerakan Vendetta.
Kami meminta Kapolresta Mamuju membuktikan keberpihakannya pada hukum dan keadilan dengan segera menangkap pelaku pengeroyokan dan kekerasan untuk diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP. Pasal ini secara spesifik mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian, ” tutup Muh Fajrin dengan nada tegas. (Ammank-007)






