FAKTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias A beserta barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku H alias A di wilayah Pulau Buru.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona Pricillia Ohei, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tergiur imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia sebelum rencananya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polda Kepri menduga jaringan ini memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






