FAKTA — Tragedi kembali menyelimuti kawasan tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Sembilan warga dilaporkan tewas setelah tebing di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, longsor pada Kamis, 15 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Para korban saat itu tengah mencari emas menggunakan mesin dompeng dan dulang ketika material tanah tiba-tiba runtuh dan menimbun area tambang. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai tragedi tersebut merupakan bentuk nyata kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kadiv Advokasi Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Indah Suryani Azmi, mengatakan pemerintah selama ini hanya bereaksi ketika jatuh korban dan kasus menjadi perhatian publik.
“Bencana ekologis akibat pertambangan tanpa izin selalu direspons setelah ada korban jiwa dan viral di masyarakat. Penindakan tidak pernah dilakukan secara serius berdasarkan tanggung jawab moral dan kewajiban negara melindungi hak hidup warga,” kata Indah dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2026.
Menurut dia, pembiaran terhadap PETI bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
48 Korban Jiwa dalam 14 Tahun
WALHI Sumbar mencatat, sepanjang 2012 hingga 2026, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Korban pertama tercatat pada 20 Oktober 2012 di Kabupaten Pasaman Barat. Insiden serupa kembali terjadi di daerah yang sama pada 25 Januari 2019.
Kabupaten Solok Selatan menjadi wilayah dengan korban terbanyak. Pada April 2020, sembilan penambang meninggal dunia akibat longsor tambang. Tragedi kembali berulang pada 11 Januari 2021 dengan sembilan korban, terdiri atas empat orang meninggal dan lima lainnya luka berat.
Kecelakaan tambang kembali terjadi pada 10 Mei 2021 di Solok Selatan dengan delapan korban meninggal dan sembilan lainnya mengalami luka-luka. Pada 26 September 2024, sebanyak 13 penambang kembali tewas di wilayah tersebut. Sementara pada 30 Oktober 2024, seorang penambang dilaporkan meninggal dunia di lokasi PETI yang sama.
Di Kabupaten Sijunjung, dua orang dilaporkan meninggal dalam kecelakaan tambang pada 9 April 2026. Kurang dari dua bulan kemudian, longsor kembali terjadi dan menewaskan sembilan pekerja tambang.
“Angka kematian akibat PETI seharusnya bisa ditekan jika pemerintah serius melakukan penindakan hukum dan audit lingkungan secara menyeluruh,” ujar Indah.
WALHI: PETI Beroperasi Terang-terangan
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung berlangsung secara terbuka dan masif, terutama di kawasan lanskap Mudiak Baduo yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.
Kawasan tersebut terhubung dengan sejumlah sungai penting seperti Batang Palangki, Batang Ombilin, dan Batang Kuantan.
“Hasil observasi dan investigasi WALHI menemukan aktivitas PETI tidak hanya berada di kawasan hutan dan DAS, tetapi juga merambah lahan pertanian, perkebunan, badan jalan, kawasan wisata Silokek, hingga permukiman warga,” kata Tommy.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumbar, terdapat sedikitnya 116 titik aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung. Sebanyak 27 titik berada di kawasan hutan lindung, delapan titik di hutan produksi, dua titik di hutan produksi terbatas, dua titik di hutan produksi konversi, dan 77 titik lainnya berada di area penggunaan lain.
Menurut Tommy, sebagian lokasi tambang bahkan berada tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah, termasuk di belakang Kantor Bupati Sijunjung.
“Dari tepi jalan saja aktivitas tambang ilegal ini bisa terlihat dengan mata telanjang. Karena itu pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa lagi berdalih tidak mengetahui,” ujarnya.
Kerusakan DAS dan Ancaman Merkuri
WALHI Sumbar juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas PETI yang dinilai telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari.
Lembaga itu mencatat lebih dari 10 ribu hektare lahan di Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat tambang emas ilegal dan sebagian besar dibiarkan tanpa reklamasi.
Selain kerusakan bentang alam, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas disebut menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Mengacu pada hasil penelitian Universitas Andalas, kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/liter atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/liter.
Padahal penggunaan merkuri telah dilarang melalui Konvensi Minamata karena berbahaya bagi manusia dan ekosistem.
Instruksi Gubernur Dinilai Mandul
Pada September 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2-INTS-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun WALHI menilai instruksi tersebut tidak berjalan efektif.
“Faktanya, bencana ekologis yang menewaskan warga terus berulang di wilayah yang menjadi pusat aktivitas PETI,” kata Indah.
WALHI Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal dan menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga oknum aparat yang diduga menjadi pelindung aktivitas tersebut.
Selain penegakan hukum, WALHI juga meminta pemerintah bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan di kawasan yang rusak akibat tambang ilegal.
“Memulihkan lingkungan bukan hanya memperbaiki kerusakan, tetapi memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup yang layak,” ujar Tommy. (ss)






