FAKTA — Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan akan menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menjadi penyebab tragedi longsor maut di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Insiden itu menewaskan sembilan pekerja tambang pada Kamis siang, 14 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan setelah tahap evakuasi dan penanganan korban selesai dilakukan aparat gabungan. “Sudah pasti ada penyelidikan,” kata Susmelawati kepada wartawan di Padang, Jumat, 15 Mei 2026.
Saat ini, kepolisian masih berfokus pada pemulihan korban dan pengamanan lokasi kejadian. Dari total 12 pekerja tambang yang berada di area longsor, tiga orang dilaporkan selamat.
Kapolres Sijunjung disebut akan memasang garis polisi di lokasi tambang sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan lebih lanjut.
“Itu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kapolres,” ujar Susmelawati.
Polda Sumbar juga menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang selama ini marak di wilayah tersebut.
Longsor di Tambang Ilegal
Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII. Material longsor menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi.
Tim gabungan bersama warga setempat mengevakuasi korban secara bertahap. Lima korban pertama ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB, sementara empat korban lainnya ditemukan pada sore hari.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, terutama di Kabupaten Sijunjung yang disebut menjadi salah satu titik paling rawan.
Walhi: Ada 10 Ribu Hektare Tambang Ilegal di Sumbar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mengungkapkan luas kawasan tambang emas ilegal di Sumbar diperkirakan mencapai 10 ribu hektare. Dari jumlah itu, sedikitnya 116 titik berada di Kabupaten Sijunjung.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan sebagian besar aktivitas tambang ilegal berada di daerah aliran sungai dan kawasan hutan.
“Nah, di Sijunjung, untuk kasus ponton ini termasuk berada di daerah aliran Sungai Indragiri yang hulunya mulai di Kabupaten Solok, Sijunjung sampai ke Provinsi Riau,” kata Tommy.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal di Sijunjung sebenarnya berlangsung terbuka dan mudah ditemukan. Bahkan, salah satu titik tambang disebut berada hanya puluhan meter dari kantor pusat Pemerintah Kabupaten Sijunjung. “Ini ironi besar dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Walhi juga menyoroti beredarnya video puluhan ponton tambang hanyut di Sungai Kuantan yang dinilai menjadi bukti masifnya operasi tambang ilegal di daerah tersebut.
Ponton merupakan alat tambang rakitan menyerupai kapal yang dilengkapi mesin penyedot material sungai untuk memisahkan emas dari batuan dan pasir.
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Tommy menilai aparat penegak hukum selama ini gagal memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal. Ia menyebut penindakan yang dilakukan masih bersifat seremonial.
“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan hanya gimmick. Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang, tapi tidak sampai ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku utama,” katanya.
Walhi mengklaim telah beberapa kali melaporkan aktivitas tambang ilegal ke kepolisian dan Komnas HAM. Namun, menurut mereka, belum ada langkah hukum yang menyentuh jaringan maupun aktor utama di balik praktik tersebut.
Kritik serupa juga diarahkan pada pembentukan satuan tugas pertambangan tanpa izin oleh kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar. Walhi menilai pembentukan satgas hanya formalitas untuk meredam keresahan publik.
“Satuan tugas itu tidak penting kalau tidak ada penindakan nyata,” ujar Tommy.
Tantangan bagi Kapolda Baru
Persoalan tambang emas ilegal kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, yang ditunjuk menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Sebelum resmi bertugas di Sumbar, Irjen Djati telah menerima surat terbuka dari Walhi Sumbar yang mendesak kepolisian bertindak lebih serius terhadap kejahatan lingkungan.
Walhi bahkan memberikan “rapor merah” kepada kepemimpinan Polda Sumbar sebelumnya karena dianggap lemah dalam penegakan hukum sektor lingkungan dan pertambangan ilegal.
“Kami akan memantau 100 hari kerja Kapolda Sumbar yang baru,” kata Tommy.
Menurut dia, lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal berkontribusi terhadap berbagai bencana ekologis di Sumbar, termasuk banjir dan kerusakan daerah aliran sungai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah kepolisian pasca-tragedi longsor di Sijunjung: apakah kasus ini akan berakhir seperti penindakan sebelumnya, atau menjadi momentum pembongkaran jaringan tambang emas ilegal yang selama ini disebut beroperasi terang-terangan. (ss)






