FAKTA — Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 2.950 meter persegi yang berlokasi di Jalan AH Nasution RT 07 RW 06, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, memasuki tahapan pembuktian lapangan dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (12/5/2026).
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris Tamim bin Syarif selaku penggugat, yang mengklaim objek sengketa sebagai tanah adat dengan dasar dokumen letter C. Dalam perkara ini, tergugat I merupakan pihak dari Lapas Sukamiskin, sedangkan tergugat II adalah Tarli Sudrajat bin Endos Ahmad Tanu.
Dalam pemeriksaan setempat, Tarli Sudrajat menegaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan tanah adat, melainkan tanah hak milik keluarganya yang berasal dari alas hak eigendom verponding Nomor 3428 Desa Cikadut, yang tercatat atas nama orang tua kandungnya, Endos Ahmad Tanu. Menurut keterangan yang disampaikannya, hak tersebut semula berasal dari kepemilikan atas nama Thomas Tren Deigthon pada masa administrasi pertanahan era Hindia Belanda.
Tarli menjelaskan bahwa dokumen eigendom verponding tersebut telah mengalami proses konversi sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 01194, dengan Nomor Induk Bidang 01361, sehingga menurutnya status kepemilikan atas objek tanah telah memiliki kesinambungan hukum dari masa kolonial hingga sistem pertanahan nasional saat ini.
“Objek tanah ini memiliki riwayat administrasi yang jelas. Alas haknya eigendom verponding Nomor 3428 Desa Cikadut atas nama orang tua saya, Endos Ahmad Tanu, yang berasal dari Thomas Tren Deigthon, dan sudah dikonversi menjadi sertipikat hak milik,” ujar Tarli.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tarli memperlihatkan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan dan kepemilikan, di antaranya dokumen eigendom peninggalan Belanda, peta persil historis, peta digital terkini, serta data administrasi pertanahan yang menurutnya berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Sebagai penguatan alat bukti, Tarli juga mengacu pada surat pernyataan yang dibuat oleh pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat RW 06 Kelurahan Karang Pamulang, yang menerangkan bahwa tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di wilayah tersebut berdasarkan pengetahuan masyarakat setempat sejak lama dikenal sebagai tanah eigendom.
Surat pernyataan tersebut juga memuat keterangan para tokoh masyarakat dan sesepuh setempat yang mengetahui sejarah tanah sejak kawasan tersebut masih termasuk wilayah Desa Cikadut. Mereka menyatakan bahwa objek sengketa secara historis tercatat sebagai tanah eigendom, bukan tanah adat sebagaimana dalil penggugat.
Lebih lanjut, Tarli menyebut bahwa berdasarkan peta persil asli, lahan di sekitar objek sengketa, termasuk area SPBU di sebelah lokasi serta bidang tanah lainnya, juga tercatat memiliki status hukum eigendom, sehingga menurutnya klaim sebagai tanah adat tidak sesuai dengan data historis maupun administrasi pertanahan.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung meminta para pihak untuk melengkapi dokumen tambahan sebagai bagian dari pembuktian lanjutan pada persidangan berikutnya. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat unsur pemerintah wilayah, yakni Kelurahan Karang Pamulang dan Kecamatan Mandalajati, sedangkan turut tergugat III, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Tarli menyatakan siap memenuhi permintaan majelis hakim dengan menyerahkan dokumen tambahan yang diminta guna memperkuat dalil kepemilikannya.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum. Bukti yang kami miliki menunjukkan tanah ini merupakan hak waris keluarga yang sah berdasarkan dokumen pertanahan yang jelas,” pungkasnya. (EYOS/ESW)






