FAKTA – Seminar Internasional bertajuk “Aspek Hukum Penanganan Krisis Sistemik JCI dan Implikasinya terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional” resmi dibuka dengan penekanan kuat pada pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Acara digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa kondisi pasar modal Indonesia pada awal 2026 menunjukkan tekanan serius yang perlu direspons secara komprehensif.
“Pada akhir Januari 2026, kondisi pasar modal Indonesia mengalami penurunan tajam yang memicu aksi jual investor dan berdampak pada depresiasi nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penurunan tersebut tidak hanya berdampak pada kapitalisasi pasar, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap sektor fiskal negara.
“Dampaknya dapat meluas, mulai dari penurunan penerimaan pajak hingga meningkatnya risiko fiskal yang telah diatur dalam batas undang-undang,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menyoroti ancaman jangka panjang yang dinilai lebih berbahaya, terutama terkait kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
“Ancaman terbesar justru dalam jangka panjang, ketika terjadi penurunan status kelayakan investasi yang dapat memicu keluarnya modal asing dalam jumlah besar,” tegasnya.
Menurutnya, situasi tersebut akan berdampak langsung terhadap lapangan kerja, transfer teknologi, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menilai krisis ini bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya krisis keuangan, tetapi krisis stabilitas ekonomi nasional yang bersifat multidimensi,” lanjutnya.
Dalam perspektif historis, Burhanuddin mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani krisis ekonomi melalui instrumen hukum, termasuk penerapan tindak pidana ekonomi sejak 1955. Namun, ia menilai tantangan saat ini jauh lebih kompleks.
“Tindak pidana ekonomi saat ini memiliki karakter yang terorganisasi, melibatkan pihak dengan kapasitas tinggi, dan berdampak luas terhadap sistem ekonomi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan penanganan tidak bisa hanya mengandalkan hukum pidana konvensional. Diperlukan strategi yang lebih holistik, termasuk mekanisme alternatif penyelesaian perkara.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme denda damai, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut bukan bentuk impunitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Burhanuddin juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, otoritas jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan agar sistem ekonomi tetap stabil dan terpercaya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa independensi, pengawasan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“Kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem keuangan, dan itu hanya dapat tumbuh jika hukum ditegakkan secara berintegritas,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Burhanuddin mengajak seluruh pihak menjadikan seminar ini sebagai momentum refleksi dan perbaikan.
“Kita harus menjadikan forum ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem hukum ekonomi dan membangun perekonomian nasional yang lebih tangguh dan berdaya saing global,” pungkasnya. (Din)






