FAKTA – Borok Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal kian bernanah dan memakan korban rakyat kecil yang paling rentan. Kasus gagal bayar yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/4/2026) ini kini mendapatkan kawalan ketat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali.
Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan (Gung De), mengaku geram setelah menerima pengaduan langsung dari Wayan Nardi, seorang buruh serabutan, dan Made Sukadana, seorang pedagang kecil, yang didampingi pegiat media sosial Wayan Setiawan di Denpasar pada Jumat (24/4/2026).
Kisah memilukan diceritakan Gung De yakni tentang Wayan Nardi. Hasil kerja keras bertahun-tahun sebagai buruh harian dengan hidup super hemat berhasil mengumpulkan tabungan sebesar Rp120 juta. Dana tersebut sedianya disiapkan untuk biaya pendidikan anaknya yang akan masuk SMK. Namun, saat krisis menghantam, Nardi diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak LPD.
“Saya mau tarik Rp1 juta, tapi kasir hanya kasih Rp200 ribu dengan alasan tidak ada uang tunai. Sekarang nasib pendidikan anak saya terancam batal karena uang sekolah yang saya tabung bertahun-tahun tidak bisa ditarik,” keluh Nardi dengan nada pilu.
Gung De selaku Sekretaris ARUN Bali melayangkan kritik pedas terhadap dunia akademisi, khususnya Universitas Udayana (Unud). Ia mempertanyakan relevansi disertasi S-3 mengenai LPD yang sering mendapat nilai tertinggi dan dipublikasikan secara internasional, namun gagal memberikan solusi nyata saat uang nasabah lenyap.
“Perguruan Tinggi punya tanggung jawab pengabdian masyarakat. Jangan sampai disertasi hanya bagus di atas kertas untuk meraih gelar Doktor, sementara faktanya di lapangan ribuan orang kecil kehilangan uang dengan pola yang sama berulang-ulang. Profesor yang menguji harusnya memberi manfaat besar bagi masalah ini,” tegas Gung De saat diwawancara pada Senin siang (27/4/2026).
Gung De menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) wajib hadir menindak pimpinan LPD Mambal secara pidana maupun perdata. Menurutnya, semangat kerja keras rakyat kecil yang ingin menyekolahkan anaknya sampai kuliah jangan sampai hancur karena kebobrokan manajemen LPD.
Jika Pemerintah Daerah Bali gagal mencarikan solusi dan jaminan bagi nasabah layaknya bank yang dijamin negara, ARUN Bali tidak segan untuk membawa skandal ini ke tingkat nasional.
“Kasus ini akan saya bawa ke pusat, ke Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang mandiri dan kerja keras sampai tangannya kasar dikorbankan oleh sistem yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Secara konstitusional, operasional LPD diatur ketat dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Berdasarkan Pasal 7 Perda tersebut, LPD adalah milik Desa Adat. Hal inilah yang menjadi landasan kuat bagi tuntutan Wayan Setiawan dan Gung De ARUN Bali bahwa Desa Adat tidak boleh lepas tangan.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2017 sebagai pelaksana Perda tersebut, mengamanatkan adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan uang buruh serabutan seperti Wayan Nardi lenyap, menunjukkan adanya kegagalan implementasi Perda oleh instansi terkait. (fa)






