FAKTA – Sidang perdana agenda dakwaan kasus perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Nurjamal dan Sutrisno hari ini, 27 April 2026 mulai digelar di PN (Pengadilan Negeri) Slawi. Agenda sidang dengan No Perkara 35/Pid.B/2026/PN Slawi dipimpin oleh Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Diah Rahmawati, S.H., M.H.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologis kejadian perkara dan dugaan pengeroyokan terhadap korban oleh terdakwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada bulan Juni 2024 di bengkel terdakwa di desa Tegal Wangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Ketika Hakim Ketua minta tanggapan penasehat hukum terdakwa, pihak penasehat minta dilakukan MKR atau restoratif Justice. Restoratuf Justice tersebut merupakan proses melibatkan musyawarah antara korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai.
Ketua Hakim Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H. dalam sidang perdana tersebut memberikan kesempatan usulan dari pihak pembela terdakwa untuk melakukan Restoratif Justice, namun karena pihak Penggugat atau korban tidak hadir maka kesempatan untuk berdamai akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Sebelum sidang kasus dugaan pengeroyokan tersebut sebagai keterangan Ketua Tim Advokasi terdakwa, Sakti Anbiya Hidayatullah, S. H. M. saat ditemui di Kantor PN Slawi menyampaikan, sebenarnya kasus tersebut sudah lama terjadi pada tahun 2024 kemarin dan sudah ada kesepakatan perdamaian. Namun oleh sebab suatu hal pada tahun 2026 kasus tersebut dilanjutkan hingga pelimpahan ke ranah Pengadilan.
Dijelaskan Sakti lagi kronologis kasus dugaan pengeroyokan tersebut berawal dari Wildan anak dari terdakwa pinjam motor pada Jaka, pihak penggugat. Dalam perjalanan motor tersebut di tarik pihak DC (Deb Colector) salah satu leasing. Pihak Wildan ada itikad baik untuk mengganti kerugian. Munculah kesepakatan ganti rugi sebesar Rp6 juta. Namun dikemudian hari pihak Jaka mengembalikan uang sebesar tersebut.
Nurjamal selaku terdakwa mencurigai ada dugaan persekongkolan antara Jaka dengan pihak DC. Sehingga Nurjamal ditemani Sutrisno sempat mendatangi Jaka untuk minta kejujurannya adanya dugaan persekongkolan tersebut. Dalam konteks pertemuan tersebut dikabarkan ada kejadian yang tidak terkendali. Jamal dan Sutrisno sempat menampar Jaka memakai sandal.
” Sempat ada upaya perdamaian lanjutan untuk menghentikan perkara tersebut, namun pihak Nurjamal keberatan karena harus menyediakan anggaran Rp80 juta untuk biaya kompensasi damai,” jelas Sakti.
Mengingat kasus tersebut awalnya sudah ada perdamaian, dalam sidang perdana, Sakti penasehat hukum terdakwa akan minta pada Majelis hukum untuk dilakukan Restorasi Justice sebagai upaya penyelesaian damai kasus tersebut. (sus)






