FAKTA – Aroma praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat dari tingkat pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Di tengah semangat reformasi yang sejak lama digaungkan untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor, dugaan penyimpangan justru muncul dari lingkup yang paling dekat dengan masyarakat.
Kepala Desa Gumai, Firdaus, diduga membangun lingkar kekuasaan berbasis kekerabatan dalam struktur pemerintahan desa.
Sejumlah posisi strategis disebut-sebut diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengannya, mulai dari perangkat desa hingga pengurus lembaga desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Kepala Dusun 1 dipegang oleh Anwar Sadad, sementara posisi Kasi TU dijabat oleh Nur Eniza, dan Kasi Keuangan oleh Trisno—keduanya disebut sebagai sepupu kepala desa.
Tak hanya itu, jabatan Kaur Kesra diisi oleh Bunyamin yang merupakan adik ipar kepala desa, sementara posisi Trantib dipercayakan kepada Moh. Nata Hadi yang juga masih memiliki hubungan keluarga.
Struktur ini berlanjut hingga level bawah. Sejumlah Ketua RT dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga berasal dari lingkar keluarga dekat, termasuk Jalili sebagai Ketua BUMDes yang disebut sebagai adik ipar kepala desa, serta beberapa Ketua RT lainnya yang memiliki hubungan kekerabatan baik dari pihak kepala desa maupun istrinya.
Situasi ini memicu kecurigaan adanya praktik nepotisme yang sistematis, di mana jabatan publik didistribusikan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan personal.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga mencuat terkait aliran dana dalam jumlah besar. Kepala Desa Gumai disebut-sebut menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dari perusahaan PT Sumber Enim Alam Lestari (SEAL) pada tahun 2020.
Dugaan tersebut mengacu pada kwitansi yang diklaim ditandatangani langsung oleh kepala desa, dengan pembayaran melalui cek Bank BCA bernomor ET.056104.
Informasi ini diungkap oleh sejumlah kelompok tani di Desa Gumai yang mengaku mengetahui adanya transaksi tersebut.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan praktik gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Desa Gumai, Firdaus, melalui nomor telepon selulernya pada Rabu (pukul 14.24 WIB).
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa balasan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di tingkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik. Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di akar rumput.
Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran di balik dugaan tersebut—apakah ini sekadar isu liar, atau potret nyata bobroknya tata kelola pemerintahan desa.






