Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama, Korlantas Polri Longgarkan Syarat Perpanjangan STNK 2026

Skema ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan kemudahan layanan sekaligus memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan. (Foto : @korlantaspolri/majalahfakta.id

FAKTA – Korlantas Polri menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK.

Lewat kebijakan terbaru yang mulai berlaku secara nasional pada 2026, warga kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pengesahan tahunan kendaraan.

Aturan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kerap terkendala urusan administrasi karena belum melakukan proses balik nama.

Kebijakan tersebut juga merupakan pengembangan dari langkah serupa yang sebelumnya telah diterapkan di tingkat daerah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026.

Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai masa transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan di masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat tetap dapat mengesahkan STNK meskipun data kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Namun sebagai pengganti KTP pemilik lama, pemohon diwajibkan mengisi surat pernyataan di Samsat.

Surat tersebut memuat pengakuan sebagai pemilik sah kendaraan, permohonan pemblokiran data lama, serta komitmen untuk segera melakukan proses balik nama.

Skema ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan kemudahan layanan sekaligus memastikan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini sebelumnya telah lebih dulu diterapkan di wilayah Jawa Barat sejak 6 Maret 2026 melalui Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Saat itu, warga cukup membawa STNK dan KTP atas nama pengguna kendaraan untuk membayar pajak tahunan.

Meski demikian, Korlantas menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak berlaku selamanya. Mulai 2027, proses balik nama kendaraan akan menjadi kewajiban penuh bagi setiap pemilik kendaraan, sebagai bagian dari upaya penataan sistem administrasi yang lebih tertib dan akurat. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan periode relaksasi ini dengan segera mengurus balik nama kendaraan agar tidak menemui kendala di kemudian hari.