FAKTA – Dewan Pimpinan Nasional LIDIKKRIMSUS RI Ozzie Gumanti saat dimintai tanggapannya Sabtu (11/4/2026), terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan menggunakan sound system yang ditunjuk Event organizer Heri Susanto ada dugaan indikasi tindak Pidana Korupsi ia selaku Event organizer kata ” Ozzie kepada FAKTA.
Saya menyimpulkan di online majalahfakta.id Dalam keterangan HS kepada Majelis Hakim dan dihadapan JPU dalam fakta persidangan ” Saksi Heri Susanto mengungkapkan adanya perbedaan nilai antara pekerjaan yang ia kerjakan dengan angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ia menjelaskan menangani penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi dengan nilai pekerjaan sekitar Rp330 juta yang kemudian bertambah hingga sekitar Rp400 jutaan.
Namun, ia mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta, sementara dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp576 juta. Ini patut dipertanyakan ada indikasi Mark Up dalam pekerjaan sewa sound system kelebihan Rp 167 juta, kemana uang negara ini harus dipertanggungjawabkan oleh HS sebagai Event organizer.
Heri juga mengaku sempat mentransfer Rp 15 juta kepada seseorang bernama Mlawi Panika setelah diminta bantuan oleh pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut
Ozzy meminta kepada jaksa uang kelebihan ini untuk ditelusuri kemana larinya uang Rp167 juta dan HS bertanggungjawab.
Masih jelas ” Ozzie Gumanti menegaskan HS ada dugaan gratifikasi memberi sejumlah uang dalam fakta persidangan ia bisa dikenakan pasal dalam undang undang tindak Pidana Korupsi Turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dijerat menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo. pasal-pasal tindak pidana korupsi, utamanya Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pihak yang turut serta (medeplegen) diancam pidana yang sama dengan pelaku utama.
Berikut rincian dasar hukum untuk pelaku “turut serta” korupsi:
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pasal penyertaan yang digunakan untuk menjerat pihak yang secara sadar bekerja sama dan berkontribusi langsung dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara.
Pasal 15 UU Tipikor: Mengatur pemidanaan yang sama bagi orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk korupsi.
Lain lagi yang diungkapkan oleh
saksi Marcellino mengungkap dirinya terlibat dalam kegiatan launching serta event lari 5K dan 10 K, termasuk pengurusan maskot dan kebutuhan acara lainnya.ada dugaan kegiatan tanpa melalui proses lelang sudah menyalai proses jelas jelas ini sudah bisa dikatakan masih ranah hukum ada dugaan Korupsi
Ozzie Gumanti meminta kedua saksi untuk dipanggil kembali untuk menelusuri aliran dana hibah KONI Lahat 2023 kemana dan mereka berdua bertanggung jawab atas perbuatannya pinta Ketua umum Lidikkrimsus RI.
Menurutnya, pekerjaan tersebut ditawarkan langsung oleh seseorang bernama Badevi tanpa melalui proses lelang maupun kontrak kerja tertulis. Nilai awal pekerjaan sekitar Rp100 juta, namun dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp262.825.000.
Marcellino mengaku hanya menerima sekitar Rp160 juta. Selisih dana tersebut, menurutnya, disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.
Selain itu, ia juga menangani penyediaan sound system untuk 20 venue dengan nilai pekerjaan riil sekitar Rp300 juta, namun dalam LPJ tercantum hingga sekitar Rp1 miliar.
Marcellino menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen LPJ tersebut. Ia hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Ia juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai, di antaranya Rp30 juta kepada Weter, Rp10 juta kepada Barifi, serta Rp15 juta kepada pihak lain.
Kedua saksi menegaskan tidak mengetahui alasan perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan realisasi dana yang mereka terima. Mereka juga menyatakan dokumen tersebut bukan dibuat oleh mereka, melainkan telah disiapkan oleh pihak lain sebelum diminta untuk menandatanganinya.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dalam persidangan terungkap adanya pengumpulan dana hingga Rp1,4 miliar serta dugaan perbedaan antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. selaku Wakil Bendahara Umum. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Purnahadi Wijaya, staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI, serta Imam, Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Lahat.
Di hadapan majelis hakim, Purnahadi mengungkap adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara.
Ia menjelaskan, pada awalnya dana yang terkumpul berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta, sebelum akhirnya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Purnahadi juga mengaku sempat menerima Rp50 juta yang disebut sebagai bagian dari pembagian dana setelah dana terkumpul.
“Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujarnya di persidangan.
Menurutnya, beberapa pihak lain yang menerima uang dengan jumlah serupa, termasuk Andika, juga telah mengembalikan dana tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya membuat kwitansi untuk KONI, namun tidak membuat kwitansi untuk masing-masing cabang olahraga. Selain itu, ia mengaku menyusun proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atas perintah Amrul Husni. (Bambang MD)






