FAKTA – Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), digeruduk belasan wartawan yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali pada Senin (30/3/2026). Aksi ini merupakan buntut dari tindakan AWK yang mengunggah ulang (repost) berita palsu (fake news) melalui akun media sosial resminya yang merugikan jurnalis Kompas.com berinisial VSG.
Menghadapi gelombang protes tersebut, AWK langsung menemui para jurnalis di Kantor DPD RI Perwakilan Bali untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya kelalaian dari tim admin media sosialnya saat mengunggah ulang konten dari akun KuatBacaCom.
”Untuk itu, saya atas nama tim admin DPD memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” ungkap AWK di hadapan perwakilan PENA NTT Bali, Senin (30/3/2026).
AWK berjanji akan melakukan evaluasi total dan memperketat pengawasan internal agar tim pengelola media sosialnya lebih selektif dalam memilah informasi sensitif guna menghindari preseden penyebaran hoaks di masa depan.
Ketua Penasihat PENA NTT Bali, Emanuel Dewata Oja (Edo), menyatakan bahwa pertemuan ini awalnya diniatkan hanya untuk menyerahkan surat kecaman. Namun, kehadiran AWK yang langsung menemui massa membuat dua tuntutan utama, yakni klarifikasi 1×24 jam dan permintaan maaf terbuka, langsung terpenuhi.
“Ini blessing in disguise. Dua tuntutan PENA NTT langsung dijawab dan dipenuhi oleh AWK hari ini,” ujar Edo.
Edo, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, mengingatkan bahwa jurnalis adalah pekerja intelektual sehingga penyelesaian melalui dialog merupakan langkah elegan. Ia menegaskan agar pejabat publik memberikan contoh literasi digital yang baik dengan melakukan verifikasi informasi secara mutlak.
“Hal ini penting agar tidak muncul anggapan di masyarakat bahwa pejabat publik justru turut menyebarkan berita bohong atau fake news,” pungkasnya. (fa)






