FAKTA – Tuduhan lama tentang bayang-bayang kekerasan terhadap aktivis kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke tubuh militer sendiri. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat prajurit aktif yang diduga terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa itu bukan sekadar kriminal biasa. Ia menyisakan pertanyaan, apakah ini tindakan liar individu, atau cermin masalah yang lebih dalam?
Komandan Puspom Mabes TNI, Yusri Nuryanto, menyebut empat terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (prajurit dua), seluruhnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI—unit yang semestinya bekerja dalam senyap, bukan menciptakan kegaduhan.
“Para tersangka sudah kita amankan,” kata Yusri, Rabu (18/3/2026).
Namun, pengamanan itu justru membuka lapisan persoalan baru.
Insiden terjadi pada Kamis malam, 12 Maret, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dua pelaku diduga menjadi eksekutor lapangan. Dua lainnya—sejauh ini—masih berada dalam kabut peran.
Korban, Andrie Yunus, diserang usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng. Serangan itu bukan sekadar pemukulan—melainkan penyiraman cairan berbahaya yang menyebabkan luka bakar serius.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan luka korban mencapai 24 persen, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan. Angka itu bukan sekadar statistik medis, melainkan bukti nyata kekerasan yang terukur.
Hingga kini, motif masih menjadi teka-teki. Puspom TNI menyebut penyelidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik layar—atau bahkan target lain yang belum terungkap.
“Motif masih kami dalami,” ujar Yusri.
Pernyataan itu terdengar normatif. Tapi dalam konteks serangan terhadap aktivis HAM, “motif belum jelas” justru memicu kecurigaan publik. Apalagi, korban berasal dari organisasi yang selama ini vokal mengkritik aparat negara.
Para terduga pelaku kini ditahan di Puspom TNI dan akan dipindahkan ke rumah tahanan Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
TNI berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Klaim yang kerap diulang—namun juga kerap diuji.
“Percayakan kepada kami,” kata Yusri.
Masalahnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari janji, melainkan dari rekam jejak.
Serangan terhadap aktivis bukan peristiwa tunggal dalam sejarah panjang relasi negara dan masyarakat sipil. Setiap insiden serupa selalu menyisakan pertanyaan yang sama, siapa yang sebenarnya mengendalikan kekuasaan, dan sejauh mana aparat tunduk pada hukum?
Jika benar keterlibatan anggota aktif TNI terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah alarm keras tentang batas yang mulai kabur antara kewenangan negara dan tindakan kekerasan.
Kasus ini kini menjadi ujian—bukan hanya bagi penegakan hukum militer, tetapi juga bagi komitmen negara dalam melindungi suara kritis.
Dan publik menunggu, apakah ini akan berakhir sebagai keadilan… atau sekadar klarifikasi.






