FAKTA – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan klarifikasi tegas terkait pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Koster menjelaskan bahwa kehadiran para pejabat tersebut bukan terkait pemeriksaan perkara atau permintaan keterangan atas dugaan penyelewengan, melainkan undangan untuk memberikan informasi dan data guna mengoptimalkan pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026). Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan yang diatur dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.
“Benar, bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung akan menolong memberikan rekomendasi, agar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) itu lebih optimal,” ujar Koster dengan nada tenang namun meyakinkan.
Terkait pertemuan tersebut, Koster merinci bahwa terdapat tujuh pejabat dari instansi strategis yang diminta hadir untuk memberikan pemaparan data sesuai bidang tugasnya masing-masing. Pihak-pihak tersebut meliputi perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait alur anggaran, Biro Hukum mengenai landasan regulasi, Dinas Pariwisata selaku pelaksana teknis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait data penerimaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pengawasan di lapangan.
“Yang hadir antara lain BPKAD, Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Bapenda, dan Kasat Pol-PP. Totalnya sekitar tujuh orang, bukan sebelas seperti informasi yang sempat beredar,” terang Koster guna meluruskan kesimpangsiuran data di masyarakat.
Poin krusial yang dibahas bersama Kejagung adalah belum maksimalnya realisasi PWA. Data Pemprov Bali menunjukkan potensi penerimaan PWA sebenarnya dapat mencapai sekitar Rp900 miliar per tahun, namun realisasi yang tercapai masih jauh dari angka tersebut. Pada 2024, dari 6,3 juta wisatawan asing, hanya sekitar 2,1 juta orang (32%) yang membayar dengan total Rp318 miliar. Setelah perbaikan Perda pada 2025, angka kepatuhan hanya naik tipis menjadi 34% dengan nilai Rp369 miliar.
Koster menjelaskan, salah satu langkah paling penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini adalah melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung dalam proses pemungutan di pintu masuk internasional.
“Supaya ini lebih optimal, salah satu institusi yang perlu terlibat langsung adalah imigrasi. Kejaksaan Agung akan mengundang imigrasi untuk membantu dan mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing,” katanya.
Namun, Koster mengakui bahwa pelibatan Imigrasi saat ini masih terbentur aspek regulasi tingkat pusat. Meski Perda Nomor 4 Tahun 2023 telah diperbaiki pada 2025 untuk membuka peluang kerja sama dengan hotel, restoran, dan travel agent, namun kerja sama dengan instansi vertikal seperti Imigrasi membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi.
“Tidak mudah bagi imigrasi untuk langsung terlibat karena semua aktivitas kebijakan harus diatur dengan payung hukum yang jelas, bisa berupa peraturan pemerintah, perpres, atau permen,” jelas Koster.
Menutup keterangannya, Gubernur Koster menjamin bahwa seluruh pengelolaan dana PWA dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang langsung masuk ke rekening BPD Bali dan diteruskan ke kas daerah tanpa transaksi tunai (cash).
“Mana ada korupsi, orang ini bayarnya digital online, tidak ada cash. Setelah masuk ke BPD langsung masuk kas daerah, nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, clear sudah,” tegasnya.
Dana tersebut dikelola sepenuhnya untuk program strategis seperti perlindungan adat dan budaya, penguatan desa adat, infrastruktur pariwisata, hingga pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019.
“Pertanyaannya kenapa kurang optimal, ya karena Imigrasi. Jadi, itulah yang harus diurusin bukan mempersoalkan yang tidak ada kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan ini,” pungkasnya. (fa)






