FAKTA — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan tiga mahasiswi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, kembali menyedot perhatian publik. Dalam persidangan keempat yang digelar Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli forensik dan ahli hukum pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa, Satria Jhuwanda.
Perkara yang menewaskan Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana itu menjadi sorotan luas. Sejumlah keluarga korban hadir di ruang sidang dan secara terbuka menuntut hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyampaikan bahwa keterangan ahli dihadirkan untuk mempertegas unsur pidana dalam surat dakwaan.
Paparan Ahli Forensik
Di hadapan majelis hakim, ahli forensik memaparkan hasil visum terhadap korban Septia Adinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan trauma dan resapan darah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan kematian.
Ahli juga mengungkap dugaan tindakan mutilasi yang dilakukan setelah korban meninggal dunia. Pola potongan yang dinilai rata disebut mengarah pada penggunaan alat tertentu, seperti gerinda.
Sementara itu, korban Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana dinyatakan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul di kepala. Pada tubuh Adek Gustiana ditemukan luka tambahan di leher bagian belakang, punggung, dan pinggang yang mengindikasikan adanya pukulan dari arah belakang.
Ahli forensik menegaskan, ketiga korban meninggal akibat pendarahan di kepala yang bersifat fatal.
Unsur Pasal 338 dan 340 KUHP
Dalam persidangan yang sama, ahli hukum pidana menyampaikan pandangannya terkait konstruksi pasal yang didakwakan jaksa.
Untuk kematian Siska Oktavia Rusdi dan Septia Adinda, ahli menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Sedangkan kematian Adek Gustiana dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penilaian tersebut, menurut ahli, didasarkan pada modus operandi, rangkaian keterangan saksi, serta hasil penyelidikan yang terungkap selama proses persidangan.
Jaksa penuntut umum menegaskan tetap berpegang pada dakwaan dan menuntut pidana maksimal terhadap terdakwa.
Pembelaan Terdakwa
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, membantah adanya unsur dolus premeditatus atau niat yang direncanakan sebelumnya. Menurut dia, peristiwa yang terjadi bersifat spontan dan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena jumlah korban, tetapi juga karena tuntutan hukuman maksimal yang disuarakan keluarga korban. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan ahli sebelum menjatuhkan putusan akhir. (ss)






