Anak Anggota DPRD Jombang Jadi Tersangka Kekerasan Istri Siri

Penyidik Polsek Tembelang Saat Tahap P 21 di Kejaksaan Negeri Jombang

FAKTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa timur, menetapkan AAR, anak seorang anggota DPRD Jombang berinisial N, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang merupakan istri siri ya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik, menaikan status perkara penganiayaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial RAP, dengan laporan Polisi Nomor LP/ B/09/VI/2025/SKPT/ Polsek/Tembelang/ Polres Jombang/ Polda Jawatimur, tertanggal 25 Juni 2025.

Kapolsek Tembelang AKP. Fadilah saat dihubungi Selasa ( 6/1/2026), membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Benar atas nama tersebut telah jadi tersangka kasus kekerasan, peristiwa dengan penganiayaan terjadi pada Selasa 17 Juni 2025, sekitar pukul 01. 00 WIB di sebuah rumah Perum Griya Jalijaring Indah Blok C 9, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban warga Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang,” kata Kapolsek Tembelang Fadilah.

“Peristiwa diawali dengan cekcok di rumah yang ditempati keduanya yang berujung dengan dugaan penganiayaan, dalam laporannya, korban menyebutkan jika suami sirinya itu diduga melakukan kekerasan dengan mencakar tangan kiri pelapor yang mengakibatkan luka-luka pada bagian tersebut,” lanjut Fadilah.

Penyidik menjerat AAR dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4,5 juta. Untuk saat ini kasusnya sudah P21 atau telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang dan secepatnya kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan. (Muk)