Daerah  

Masyarakat Mulai Berani Angkat Bicara, Soroti Fenomena Sound Horeg

FAKTA – Sound Horeg (sistem audio berukuran besar, menghasilkan dentuman suara yang sangat keras) Fenomenanya belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Haram dan Polda Jawa Timur memperkuatnya dengan menerbitkan imbauan resmi larangan penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat, termasuk karnaval.

Dua keputusan ini seperti membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa terganggu dan memilih diam.

Banyak warga yang sebelumnya takut, kini mulai berani angkat bicara. Semuanya mengungkapkan keresahan mereka terhadap sound horeg yang tidak hanya mengganggu ketenangan dan kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan pendengaran.

Menurut keterangan dari kepolisian, bahwa ada seorang ibu muda inisial IN mengungkapkan, bahwa dia pernah mengalami kesulitan bernapas saat menonton karnaval sound horeg. Bahkan, menurut keterangan tersebut ada bayi yang baru berusia 6 bulan kaget mendengar suara dentuman keras dari sound horeg.

Selain itu, IN juga menyoroti bahwa karnaval sound horeg kini tidak ubahnya seperti diskotik berjalan, dengan para penari (dancer) berpakaian minim (seksi) dan tidak jarang pula mereka mengkonsumsi minuman keras yang tidak pantas untuk dipertontonkan dihadapan penonton yang sebahagian besar anak-anak yang masih dibawah umur.

Dirinya menyambut baik fatwa haram dari MUI dan larangan dari Polda Jatim dan berharap bahwa karnaval dapat kembali seperti era sebelumnya yang lebih edukatif dan menampilkan budaya, sejarah perjuangan, dan kreativitas masyarakat.

Masih menurut keterangan dari pihak kepolisan, cerita senada juga diungkapkan oleh warga masyarakat lainnya. Sebut saja SK dan H (inisialnya), yang juga mengalami dampak negatif dari sound horeg. Mereka memilih mengungsi saat ada karnaval sound horeg untuk melindungi kesehatan dan keselamatan keluarga mereka. SK juga mengungkapkan bahwa karnaval sound horeg membutuhkan biaya besar, dan warga diwajibkan membayar iuran yang tidak sedikit.

Kini, harapan warga seperti IN, SK, dan H hanya satu: setelah keluarnya fatwa MUI dan imbauan Polda Jatim, karnaval sound horeg diharapkan digantikan dengan karnaval edukatif yang sarat nilai budaya dan sejarah. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati karnaval yang lebih positif dan tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar. (mud)