Dua Orang Eks Karyawan Bank dan Dua Nasabah Bobol Uang Bank Pemerintah Rp3,59 M

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan press release terkait penangkapan 4 oknum yang memanipulasi data peminjam fiktif.

FAKTA – Kasus kredit fiktif yang membobol uang di salah satu perbankan milik pemerintah di Kabupaten Brebes berhasil dikuak. Dalan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Brebes telah menangkap empat orang pelaku. Kerugian negara senilai Rp3,59 miliar. Keterangan tersebut disampaikan Yadi Rachmat Sunaryadi, S.H., Kajari Brebes dalam press release di Kantor Kejaksaan Brebes, Rabu, 2 Juli 2025.

Keempat oknum terdiri dari dua orang mantan karyawan bank tersebut dan dua orang nasabah yang melakukan manipulasi data nasabah lain. 

Modusnya dua orang eks mereka melakukan kerja sama dengan dua nasabah bank untuk mencari nasabah lain dengan memanfaatkan identitasnya untuk digunakan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari hasil pengumpulan nasabah yang dimanipulasi data sebagai peminjam jumlahnya mencapai 67 orang.

Oknum eks pegawai bank itu adalah AHF (28) dan MB (34), sedangkan dua nasabah yang menjadi rekan pembobol Bank milik BUMN adalah TS (44) dan WS (55). Modus operandinya dalam melakukan manipulasi data peminjam dilakukan sepanjang tahun 2023 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau kredit fiktif dengan kerugian negara Rp3,59 miliar. Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik pemerintah dan dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau nasabah. 

“Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, adanya manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Dari hasil itu, uang tersebut digunakan untuk modal usaha kedua orang nasabah yang sudah kongkalikong dengan eks pegawai bank tersebut. Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank. Sedangkan, eks pegawai bank tersebut telah mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan. 

“Uang tersebut digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu senilai Rp3,59 miliar,” ungkapnya. 

Tersangka AHF, MB, TS dan WS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perbuatannya para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, jelas Kajari Brebes. (sus)