FAKTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Ade Dwi cs, menghadirkan ahli terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang menjerat tujuh terdakwa yaitu Raymond selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Sumbar.
Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ASN di Dinas Pendidikan Sumbar. Syaiful Abror selaku ASN di salah satu SMK. Doni selaku ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Erika selaku Direktur CV Bunga Tri Dara.
Suherwin selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara. Dan Syarifuddin selaku Direktur CV Inovasi Global.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ferry Tanjung.
Menurut ahli, pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan komponen terkait. “Bahwa diskon harus dimasukkan sebagai pengurang dalam penetapan HPS guna menghindari pemborosan anggaran dan memaksimalkan penghematan keuangan negara,” katanya, Kamis (2/1/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor, dengan didampingi Juandra dan Hendri Joni, masing-masing selaku hakim anggota, melanjutkan sidang pekan depan. Selain itu, masing-masing terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa, kehadiran ahli dalam sidang ini bertujuan memperkuat dakwaan JPU.
“Ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang memperkuat alat bukti. Sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli auditor untuk melengkapi proses pembuktian,” ujar Rasyid.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Namun satu dari delapan orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumbar, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar. (ss)






