FAKTA – Sebuah video penganiayaan terhadap seseorang viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi pendek itu, Terlihat para pelaku merantai korban dan korban digebuki sampai berteriak minta ampun.
Setelah terjadi penangkapan terhadap lima pelaku diketahui penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek Wisata MJ Kelurahan. Korbannya yakni MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas sebelum diadakan konferensi pers mengatakan, pihaknya saat itu langsung menurunkan anggota untuk mengusut dan menangkap para pelaku dalam video viral tersebut. Setelah mengadakan penyelidikan petugas Polres Tegal Kota dengan berbekal informasi dan data-data yang diambil dari video berhasil mengamankan 5 orang pelakunya. Yakni KRN (42) Kota Tegal, RAK (26) Kota Tegal, NS (22) Kab. Brebes, MFI (21) Kab. Brebes, FBS (16) Kota Tegal.
Pada hari Rabu (18/12/2024) Polres Tegal Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan di Lobi Mapolres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota yang diwakili Wakapolres Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.
“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial (medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat,” kata Wakapolres.
Lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan FBS (16) tidak kita tahan karena dibawah umur.
“Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK),” imbuhnya.
Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” terang Wakapolres Tegal Kota. (Sus)






