FAKTA – Diduga tidak pernah masuk kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan, inisial IS sebagai istri seorang Kepala Desa diduga tidak masuk kerja selama bertahun tahun.
Menurut sumber yang enggan ditulis namanya mengatakan, inisial IS, diduga dengan seenaknya tidak pernah ngantor sebagai ASN semenjak suaminya menjadi Kades selama dua periode. “Semua pegawai mengetahui dan bukan rahasia umum lagi,” ujar sumber tadi geram.
Berdasarkan Peraturan Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal30 Agustus tahun 2021, menyatakan PNS yang tidak masuk kerja, tanpa alasan secarah sah, terus menerus selama 10 hari berturut turut bakal dipecat.
Demikian pula PNS tanpa alasan sah secara akumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu , IS yang dihubungi di nomor Hp 0896.261506.xx. pada Selasa bulan Mei 2023, ponselnya sedang tidak diaktif.
Setali tiga uang, Kades inisial BAS, suami IS dihubungi di nomor 0815.3167.20x. juga tidak memberikan jawaban, cuma dibaca. Dikirim tertanggal 18 mei 2023 pukul 13.27 WIB.
Sementara Sekertaris Kecamatan Pemulutan dihubungi di nomor 0812.7171. 613x, mengatakan, :silakan saja datang ke kantor camat”.(ito/hai)






