Semua  

Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Bone

FAKTA – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan A. Bahri S. Pd SH, beralamat Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel dengan nomor ;STTLP/328) V1/2022/SPKT/Res.Bone.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Mei 2022. Terlapor mengetahui postingan di media sosial Facebook, dengan kata-kata nama binatang yang ditujukan kepada korban.

Atas kejadian tersebut pelapor atau korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Bone.

Adapun terlapor, Mimi Sulfahmi pemilik akun facebook Mimi FahmY. Namun pelapor mempertanyakan lambatnya penanganan proses hukum, karena korban melaporkan sejak 4 Juni 2022.

Penyidik pembantu Aipda Sabri, pada tanggal 21 Mei 2023 dikonfirmasi melalui whatsapp. Apakah terlapor sudah pernah diambil keterangannya, ia menjawab sudah diundang, minggu depan moga hadir. (tim)