Diduga Penggelap Aset Pemkab Mamuju, Kejari Tetapkan Mantan Kabid Aset Jadi Tersangka Utama

FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Mamuju.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala bidang Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berinisial HA.

“Ini tersangka yang paling utama, berinisial HA adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999,” ungkap Kejari Mamuju Subekhan. Selasa, (18/4/2023).

Lanjut ia katakan, HA ini telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya lagi hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.

“Adapun modus operandinya yaitu menjual aset milik daerah secara langsung dan hasilnya dinikmati sendiri,” ujar Kajari Mamuju

Dia juga katakan HA ini menjual aset daerah dengan melakukan rekayasa penerbitan Surat Keputusan Bupati Mamuju.

“Seolah-olah legal, jadi ada keputusan Bupati Mamuju tentang penjualan aset daerah berupa kendaraan baik roda empat maupun roda dua, seakan legal. Jadi sebagian sudah disetor ke kas daerah tetapi prosedurnya salah,” jelas Subekhan

Selain itu, tersangka juga dengan sembarangan menjual aset daerah tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.

Oleh karena itu kita tuntutkan bahwa tersangka ini patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutup Kejari Mamuju Subekhan. (amk)